6 Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional

ADVERTISEMENT

6 Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional

Saniyyah - detikEdu
Senin, 16 Okt 2023 13:45 WIB
Hubungan internasional dalam bidang ekonomi.
Ilustrasi hukum dan hubungan internasional. Foto: Vladislav Klapin/ Unsplash
Jakarta -

Setiap negara perlu menjalin hubungan internasional dengan negara lainnya. Hal ini penting untuk memudahkan suatu negara mendapat bantuan dari negara lain ketika sedang menghadapi suatu konflik tertentu.

Dalam menjalin hubungan internasional, subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah suatu hal yang perlu dipahami suatu negara. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan mengenai hukum internasional beserta subjek yang terlibat di dalamnya melalui artikel berikut ini.

Pengertian Hubungan Internasional

Menurut J.G. Starke dalam buku Pengantar Hukum Internasional yang diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmaja, hukum internasional adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum hubungan internasional adalah hubungan yang bersifat global dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Hubungan internasional mengkaji topik-topik seperti hak asasi manusia, lingkungan, ekonomi, globalisasi, keamanan, kemiskinan global, etika global, dan politik.

Selain mengatur hubungan antarnegara, hubungan internasional juga mencakup hal berikut:

ADVERTISEMENT
  • Hubungan internasional merupakan aturan hukum yang berkaitan dengan fungsi institusi atau organisasi internasional, hubungan satu sama lain, dan hubungan lembaga tersebut dengan negara serta individu.
  • Hubungan internasional merupakan aturan hukum tertentu yang berkaitan dengan individu dan entitas non-negara, karena individu dan entitas tersebut menjadi perhatian masyarakat internasional.

Adapun konsep hubungan internasional umumnya sering dianggap sama dengan hubungan luar negeri, politik luar negeri, dan politik internasional.

Hukum Internasional

Sebuah negara biasanya mempertimbangkan hukum-hukum internasional yang relevan. Hukum internasional menjadi bagian struktur umum hubungan internasional. Ia berperan penting dalam mempertimbangkan tanggapan pada situasi internasional tertentu.

Pada awalnya, hukum internasional didefinisikan sebagai hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara. Namun dalam perkembangannya, pengertian hukum internasional pun meluas menjadi hubungan negara dengan organisasi internasional, dalam konteks khusus, dan lembaga lainnya.

Dalam praktiknya, hukum internasional lebih dititikberatkan pada pelanggaran yang terjadi dalam hubungan internasional. Meski demikian, praktik hukum internasional tidak melibatkan kepolisian internasional maupun otoritas eksekutif tertinggi.

Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional

Subjek hukum dan hubungan internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dikutip dari buku Mengenal Hukum: Suatu Pengantar oleh Soedikno Mertokusumo, terdapat 6 subjek hukum dan hubungan internasional, antara lain sebagai berikut:

Negara

Negara adalah subjek utama hukum dan hubungan internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat serta tidak bergantung kepada negara lain.

Organisasi Internasional

Suatu organisasi internasional termasuk sebagai subjek hukum internasional dilihat dari perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian tersebut biasanya dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organisasi/lembaga tersebut.

Adapun organisasi internasional yang masuk dalam subjek utama hukum dan hubungan internasional adalah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), ASEAN, Uni Eropa, dan lainnya.

Palang Merah Internasional

Subjek hukum internasional berikutnya adalah Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC). ICRC didirikan pada 1963 dan berkedudukan di Jenewa.

Dalam konvensi Palang Merah Internasional pada 1949 tentang Perlindungan Korban Perang, Palang Merah Internasional diberi kedudukan khusus untuk menolong korban perang dari pihak yang berkonflik tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu Palang Merah Internasional diakui sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas.

Vatikan

Tahta Suci Vatikan memiliki kedudukan yang sama dengan negara sehingga membuatnya masuk dalam subjek hukum dan hubungan internasional. Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.

Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa

Menurut hukum internasional, dalam keadaan tertentu pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga. Seiring berkembangnya waktu, gerakan-gerakan pembebasan mendapat pengakuan di mata hukum internasional.

Individu

Individu bisa juga menjadi subjek hukum internasional dalam suatu kondisi tertentu. Contohnya, Mahkamah Peradilan Nurenberg dan Tokyo yang meletakkan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional pada individu.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah negara, organisasi internasional, palang merah internasional, vatikan, pemberontak dan pihak yang bersengketa, serta individu. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads