Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 adalah ujian tahap awal bagi pelamar yang lolos seleksi admnistrasi. Passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023 menentukan apakah pelamar bersangkutan dapat lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di instansi masing-masing
Passing grade CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta SKD. Aturan passing grade SKD CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Simulasi CAT BKN buat CPNS 2023, Yuk Coba! |
Baca juga: Spill Materi SKD CPNS 2023, Siap-siap Yuk! |
Peserta SKD yang melewati passing grade CPNS 2023 dan memenuhi ketentuan jumlah peserta akan dinyatakan lolos ke tahap SKB sesuai ketentuan tiap formasi di kementerian atau lembaga pilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Passing Grade SKD CPNS 2023
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 berdasarkan KepmenpanRB Nomor 651 Tahun 2023:
- Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150
- Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175
- Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225
- Khusus lulusan cum laude dan diaspora : nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Ketentuan SKD CPNS 2023
- Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023: 550
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
- Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Bobot soal TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0
Selamat berlatih jelang SKD CPNS 2023, detikers!
(twu/nwy)