Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki kedaulatan, sebagai sebuah bangsa. Di Indonesia, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui undang-undang.
Letak geografis Indonesia sangatlah strategis, yakni berada di posisi dua benua dan samudra. Hal ini membuat perlu adanya aturan dan penegasan terhadap batas wilayahnya.
Batas wilayah tersebut menjadi keniscayaan untuk menunjukkan kedaulatan suatu negara. Simak penjelasan wilayah yang meliputi kedaulatan NKRI berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meliputi Apa Sajakah Kedaulatan NKRI?
Menurut UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 1 angka 1, NKRI mempunyai kedaulatan atas wilayahnya, hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya.
Dalam hal ini, kedaulatan NKRI meliputi wilayah darat maupun laut negara yang meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, dan termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Sebagaimana diamanatkan UUD Tahun 1945, kedaulatan NKRI itu harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Berdasarkan fakta dan regulasinya, bahasan wilayah kedaulatan NKRI akan terdiri dari:
1. Batas Wilayah
Batas wilayah merupakan garis batas pemisah kedaulatan suatu negara, yang didasarkan atas hukum internasional.
Secara geografis, Indonesia diapit oleh dua benua, yakni Benua Asia di sebelah Utara dan Benua Australia di sebelah Selatan, juga dua samudera, yakni Samudera Pasifik di sebelah Timur dan Samudera Hindia di Sebelah Barat.
Letak geografis Indonesia yang strategis, tentu membuat konsekuensi berbagai negara yang ada di dalamnya.
2. Sengketa Wilayah
Dalam hal ini, seringkali perbatasan wilayah Indonesia dengan negara-negara lainnya berisiko menimbulkan kesalahpahaman. Sehingga, hal tersebut biasanya berakhir dengan kemunculan konflik.
Sebagai contoh, berdasarkan data tahun 2009 oleh Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS), menyebutkan jika Indonesia masih memiliki sejumlah sengketa batas wilayah perbatasan yang belum terselesaikan.
Misalnya, Indonesia memiliki batas barat dengan tiga negara, yaitu Papua Nugini, Timor Leste, dan Malaysia. Tapi, di antara ketiga negara itu, yang memiliki titik rawan dan sering terjadi sengketa adalah dengan Malaysia.
Nyatanya, wilayah perbatasan sebuah negara baik dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota di satu provinsi atau antar provinsi, berperan penting dan memiliki arti vital dan strategis.
Jika mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, pentingnya wilayah perbatasan adalah karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, serta budaya.
Sehingga, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan negara, harus adanya kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah.
Sejatinya, regulasi batas wilayah negara telah diatur dalam UUD 1945 1945 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
3. Kedaulatan Bangsa
Asas kedaulatan adalah pengelolaan wilayah negara yang wajib senantiasa diperhatikan, demi tetap terjaganya keutuhan wilayah NKRI.
Dalam mewujudkan UUD 1945 mengenai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia atas kedaulatan wilayah, perlu adanya pengaturan-pengaturan kewilayahan secara nasional, mengenai:
-Perairan
-Daratan/tanah
-Udara
-Ruang
-Sumber kekayaan alam dan lingkungannya.
Landasan Kedaulatan NKRI
Dikutip dari ebook PPKn Kemdikbud Kelas X oleh Hatim Gazali, dkk., amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat, yakni diubah menjadi dilaksanakan menurut undang-undang yang semula dari awalnya oleh MPR.
Sehingga, hal tersebut menyebabkan posisi lembaga negara ada pada level yang sederajat. Di mana, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenang yang dimiliki.
1. Pembukaan UUD 1945 di Alinea 4
.. disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila
Pancasila adalah norma dasar yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara. Oleh sebab itu, negara harus hadir dalam mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang berdasar atas kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.
Itu tadi hal yang meliputi kedaulatan NKRI. Pembahasan tentang kedaulatan wilayah NKRI tersebut penting ditanamkan kepada kita sebagai generasi penerus bangsa.
(khq/inf)