Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diperpanjang hingga Rabu (11/10/2023) besok. Hal ini dikarenakan tingginya trafik pendaftaran seleksi CASN tahun ini, sehingga detikers masih memiliki kesempatan untuk segera mendaftar CPNS ataupun PPPK Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan 2023.
Salah satu persyaratan umum yang ditetapkan untuk pelamar CPNS dan PPPK 2023 adalah "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih".
Penentuan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ternyata ada kriterianya lho detikers. Apa saja? Berikut informasinya dikutip dari laman Indonesia Baik Kominfo, Selasa (10/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri atau Tinggi yang diterima oleh pihak yang berperkara dan tidak dimohonkan proses kasasi. Di dalamnya termasuk putusan perdamaian serta putusan verstek yang berakhir dengan tidak terjadinya verzet atau banding.
Ada tiga cara untuk mengetahui apakan putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:
- Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari setelah putusan diberitahukkan kepada terdawka yang tidak hadir.
- Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 hari sesudah pengadilan memberitahu kepada terdakwa.
- Putusan kasasi yang menghasilkan eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi pidana.
Dengan demikian bila detikers tidak melakukan tindak pidana penjara dengan putusan pengadilan di kriteria tersebut, kamu memenuhi syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Yuk, simak lagi jadwal terbarunya berikut ini:
Jadwal CPNS 2023 Terbaru
- Pengumuman seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 3-22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 16-22 Januari 2024
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai (DRH NIP) CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024
Selamat mendaftar dan semoga berhasil detikers!
(det/nwy)