Kementerian Kesehatan (Kemkes) membuka pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan dan Teknis hingga 9 Oktober 2023. Formasi yang dibuka yakni 1.390 kebutuhan umum dan 4.998 kebutuhan khusus PPPK JF Kesehatan, serta 251 kebutuhan umum dan 456 kebutuhan khusus PPPK JF Teknis.
PPPK kebutuhan umum dapat diisi WNI yang memenuhi syarat seusai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan PPPK kebutuhan khusus dialokasikan bagi eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melamar pada tempat bekerjanya saat ini dengan pengalaman 2 tahun berturut-turut di sana.
Syarat PPPK Kemkes 2023
Berikut syarat PPPK Kemkes tahun ini seperti dikutip dari pengumuman resminya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Usia paling rendah 20 tahun, dengan catatan berdasarkan tanggal lahir di ijazah menunjukkan bahwa:
- Pelamar jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda: batas usia paling tinggi 57 tahun
- Pelamar jenjang ahli madya: usia paling tinggi 59 tahun
- Pelamar jabatan asisten ahli: usia paling tinggi 64 tahun - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jika lolos seleksi
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar
- Memiliki ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi, Surat Keterangan Lulus tidak berlaku
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak pernah terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
- Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) PPPK.
- Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang , terbit paling lambat lambat 15 hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter asal unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari badan/lembaga pengujian zat narkoba saat lolos seleksi PPPK
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Tidak merokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
- Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% agar tidak dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.
- Dapat mengoperasikan komputer, minimal Microsoft Office, email, virtual
meeting, dan penggunaan search engine, cloud, dan drive - Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan berkinerja baik, dengan durasi kerja hingga pendaftaran PPPK terhitung:
- - Minimal 2 tahun untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama
- Minimal 2 tahun sebagai tenaga pengajar di kampus bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli
- Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda
- Minimal 5 tahun untuk jenjang ahli madya - Durasi pengalaman kerja relevan dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
- Syarat Khusus PPPK Kemkes
- IPK pelamar kebutuhan umum minimal 3.00 dari 4.00, atau yang disetarakan jika berasal dari kampus luar negeri
- Memenuhi kualifikasi pendidikan tambahan yang disyaratkan jabatan pilihan, cek di https://casn.kemkes.go.id
- Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Kemkes, dengan syarat:
- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai persyaratan jabatan dan saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id
- Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang
disabilitas
- Melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, minimal sesuai
format surat keterangan di laman CASN Kemkes, diterbitkan paling lambat 15 sebelum menyelesaikan pendaftaran online
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dan kemampuan mobilisasi seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri - Khusus pelamar JF kesehatan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sesuai yang tercantum pada lampiran II di laman CASN Kemkes
- Khusus pelamar jabatan Dokter Spesialis Ahli Madya dan Dokter Pendidik Klinis Ahli Madya wajib melampirkan surat keterangan kesehatan jiwa dari faskes pemerintah yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan jiwa dengan instrumen psikometri Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dan wawancara klinis, yang diterbitkan paling lambat 15 hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Khusus pelamar dengan penempatan pada KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Makassar atau KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Surabaya atau KSM/instalasi/KJF Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN) bersedia ditempatkan selama jangka waktu tertentu pada rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan terkait sebelum melaksanakan tugas di sana
- Khusus pelamar penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), bersedia untuk:
- Bekerja dalam sistem shift dan on call selama 24 jam, termasuk hari libur dan/atau libur nasional
- Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan, cek video di laman https://casn.kemkes.go.id - Khusus pelamar kebutuhan umum dengan jabatan Dokter Spesialis Ahli Madya wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, minimal pada RS dengan kelas rumah sakit yang sama, sesuai dengan rumah sakit yang akan dilamar, cek di lampiran III di laman CASN Kemkes
- Khusus pelamar kebutuhan umum dengan jabatan Dokter Pendidik Klinis Ahli Muda dan Dokter Pendidik Klinis Ahli Madya wajib memiliki pengalaman di RS pendidikan pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, minimal dengan kelas rumah sakit yang sama, sesuai dengan rumah sakit yang akan dilamar, cek di lampiran III di laman CASN Kemkes
- Khusus pelamar jabatan Administrator Kesehatan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat penempatan pada Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat wajib memiliki keahlian pengobatan tradisional (akupunktur/herbalis) yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian/sertifikat kompetensi akupunkturis/sertifikat akupunktur/sertifikat workshop upaya kesehatan
tradisional/sertifikat herbalis/sertifikat obat tradisional.
Selengkapnya tentang seleksi PPPK Kemkes 2023 bisa dilihat di sini. Semoga berhasil, detikers!
(twu/nwk)