Pemprov DKI Jakarta membuka rekrutmen PPPK 2023 untuk jabatan fungsional (JF) kesehatan, teknis lainnya, serta JF guru. Pendaftaran dibuka sampai 9 Oktober 2023.
Kebutuhan PPPK Pemprov DKI Jakarta 2023 terbagi atas PPPK khusus dan umum. Rekrutmen PPPK JF kesehatan membuka 121 formasi umum dan 483 formasi khusus. Sedangkan PPPK JF teknis sebanyak 58 formasi umum dan 230 formasi khusus.
Dikutip dari pengumuman resminya, berikut syarat PPPK Pemprov DKI Jakarta 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat PPPK Pemprov DKI Jakarta 2023
- WNI
- Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar
- Usia 20 tahun 0 bulan 0 hari sampai 57 tahun 0 bulan 0 hari saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawasi swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri
- Tidak pernah melakukan dan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lolos CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK
- Bukan anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan saat mendaftar
- Wajib sudah memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi, Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak berlaku
- Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan
- Syarat kualifikasi pendidikan atau akademik bagi pelamar PPPK JF kesehatan yakni berdasarkan Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan, Kemenkes 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang persyaratan kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan PPPK JF kesehatan
- Syarat kualifikasi pendidikan atau akademik bagi pelamar PPPK JF teknis lainnya yakni berdasarkan KepmenPANRB No 545 Tahun 2923 tentang penetapan kebutuhan pegawas ASN di lingkungan pemprov 2023
- Syarat wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi berlaku berdasarkan KepmenPANRB No 650 Tahun 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi, sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK JF
- Memiliki pengalaman kerja di bidang relevan dengan JF yang dilamar saat mendaftar, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 2 tahun dan ditandatangani pimpinan unit kerja berikut:
- - Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Pelaksana Tugas, dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas sebagai Pelaksana Tugas bagi yang bekerja di instansi pemerintahan
- - Direktur/Kepala Divisi bidang SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI
- Khususpenyandangdisabilitas, lampirkan:
- - Surat keterangan dokter RS pemerintah/puskesmas terkait jenis dan derajat disabilitas
- - Video singkat kegiatan sehari-hari pelamar dalam beraktivitas sesuai jabatan yang dilamar
Pendaftaran seleksi PPPK Pemprov DKI Jakarta dibuka di sscasn.bkn.go.id. Cek lampiran dan penyesuaian syarat dokumen pendaftaran selengkapnya dengan klik di sini dan di sini.
(twu/nwk)