Ketentuan seleksi PPPK Guru 2023 di atas diatur dalam KepmenPANRB Nomor 649 Tahun 2023. Berikut ketentuan selengkapnya.
Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023
- Pelamaran lowonganPPPK JF guru 2023 didahulukan secara berurutan bagi:
- - Pelamar prioritas
- - Eks TKH-II
- - Guru non-ASN di sekolah
- - Pelamar PPPK umum
- Seleksi terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan Computer Asisted Test (CAT) BKN
- Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
- Instansi daerah dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN sesuai petunjuk teknis seleksi Kemendikbudristek dengan menyampaikan pada Kemendikbudristek dengan tembusan ke MenPANRB dan Kepala BKN
- Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan yakni 30 persen dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan
- Seleksi PPPK guru mempertimbangkan integritas dan moralitas, dilaksanakan dengan wawancara
- Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil Seleksi PPPK JF Guru 2021
- Durasi seleksi kompetensi yakni 120 menit, khusus penyandang disabilitas 150 menit
- Durasi wawancara 10 menit, khusus penyandang disabilitas 15 menit
- Jumlah soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
- - Seleksi kompetensi teknis: 90 soal
- - Seleksi kompetensi manajerial: 25 soal
- - Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal
- - Wawancara: 10 soal
- Bobot nilai soal seleksi kompetensi teknis:
- - Bagi PPPK khusus: bobot jawaban benar paling rendah 1, paling tinggi 5, tidak menjawab 0
- - Bagi PPPK umum: bobot jawaban benar 5, jawaban salah atau tidak menjawab 0
- Bobot nilai soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara: bobot jawaban benar paling rendah 1, paling tinggi 4, tidak menjawab 0
- Nilai kumulatif tertinggi seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, dengan rincian:
- - Seleksi kompetensi teknis: 450
- - Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 180
- - Wawancara: 40
- Peserta PPPK umum wajib memenuhi nilai ambang batas
- Nilai ambang batasPPPK guru 2023:
- - Seleksi kompetensi teknis: cek di sini
- - Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117
- - Wawancara: 24
- Pelamar PPPK umum dinyatakan lolos seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik di lowongan jabatan yang dilamar
- Pelamar PPPK khusus dinyatakan lolos seleksi jika berperingkat terbaik di lowongan jabatan yang dilamar
- Jika memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, serta terdaftar pada database Kemendikbudristek, pelamar PPPK guru akan mendapat nilai maksimal 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
Aturan Seleksi PPPK Guru 2023
- Kebutuhan PPPK guru 2023 terdiri dari PPPK khusus dan umum
- Kriteria pelamarPPPK khusus terdiri dari:
- - Pelamar prioritas: peserta yang memenuhi nilai ambang batas di seleksi PPPK JF guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus di seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya
- - Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II): eks THK-II yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- - Guru non-ASN di sekolah negeri: guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Kemendikbudristek dengan masa kerja minimal 3 tahun
- Kriteria pelamarPPPK umum:
- - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan Kemendikbudristek
- - Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek
- Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal di jenjang S1 atau D4 dan atau sertifikat pendidik, merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Kemendikbudristek No 2901/B/Hk.04.012023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikn dalam Pendafatran Seleksi PPPK JF Guru 2023
- Khusus pelamar kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, kualifikasi pendidikan dan atau kompetensi guru TK, SD, Paket A, atau bentuk sederajat yaitu minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah ikut pendidikan guru 2 tahun
- Khusus bagi pelamar kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua yang lolos seleksi PPPK guru 2023, instansi wajib meningkatkan kualifikasi guru ke jenjang S1 atau D4
- Khusus pelamar penyandangdisabilitas, berlaku ketentuan:
- - Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF guru bahsa Indonesia atau bahasa Inggris
- - Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
- - Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF guru seni budaya keterampilan
Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/nwk)