Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. Dalam ketentuannya, PPPK dibedakan menjadi PPPK Umum dan PPPK Khusus.
Diketahui, penerimaan PPPK tahun 2023 didominasi oleh PPPK Khusus dibandingkan dengan PPPK Umum. Penerimaan PPPK kebutuhan khusus mencapai 80 persen, sementara PPPK Umum hanya 20 persen.
Mengenai perbedaan PPPK Umum dan khusus terletak pada ketentuan pelamar serta syarat pendaftaran. Jangan sampai tertukar, ini perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus
1. ASN dan Non ASN
Perbedaan PPPK Umum dan khusus ada pada kriteria pendaftar. PPPK Umum ditujukan untuk pelamar baru yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara PPPK Khusus adalah untuk pelamar dengan kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN.
Tercatut dalam Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks THK-II atau tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. Pendaftar PPPK Khusus harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
2. Syarat Pendaftaran
Selain itu, perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus terletak pada persyaratan pendaftar. Persyaratan PPPK Umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023. Sedangkan PPPK Khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK 2023
Syarat dan ketentuan untuk mendaftar Seleksi PPPK 2023 dari situs resmi SSCASN adalah:
Syarat Umum
- WNI
- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll)
- Batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi (sesuai jabatan yang akan dilamar)
Ketentuan Umum
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri)
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Nah, itulah perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus. Jangan sampai tertukar, ya!
(nir/pal)