Nepotisme Adalah: Pengertian, Contoh, Jenis, dan Sanksinya

ADVERTISEMENT

Nepotisme Adalah: Pengertian, Contoh, Jenis, dan Sanksinya

Bayu Ardi Isnanto - detikEdu
Sabtu, 30 Sep 2023 13:30 WIB
ilustrasi perilaku mementingkan kerabat di lingkungan pemerintah.
Foto: Getty Images/iStockphoto/enot-poloskun
Jakarta -

Nepotisme adalah bentuk tindakan melawan hukum yang sering disandingkan dengan korupsi dan kolusi. Kebanyakan dari kita mungkin lebih akrab dengan istilah korupsi karena banyak contoh kasus nyata yang terjadi.

Sementara istilah nepotisme pasti sering kita dengar. Namun mungkin kalian belum pernah mendengar pelaku nepotisme yang dipidana penjara. Bahkan mungkin kalian belum tahu apa itu nepotisme.

Untuk itu, simak artikel ini untuk mengetahui pengertian nepotisme, contoh, jenis-jenis, serta sanksi pidana bagi pelakunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Nepotisme

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, dijelaskan bahwa nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Hariyanto dalam jurnal Biro Organisasi dan Kepegawaian Departemen Sosial RI berjudul Priayisme dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN): Studi Status Group di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan bahwa nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintah, atau tindakan memilih kerabat atau sanak keluarga sendiri untuk memegang pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Nepotisme termasuk jenis khusus dari konflik kepentingan. Konflik kepentingan muncul ketika pegawai birokrasi atau pejabat publik dipengaruhi subjektivitas dalam mengambil keputusan.

Hal ini dapat menimbulkan konflik loyalitas dalam suatu organisasi, terutama jika salah seorang keluarga ditempatkan sebagai pengawas langsung di atas anggota keluarga yang lain. Situasi organisasi bisa menjadi tidak nyaman antar rekan sekerja.

Contoh Nepotisme

Berikut ini contoh atau praktik nepotisme yang masih terjadi di Indonesia:

1. Nepotisme Politik Desa

Dalam politik tingkat desa, nepotisme sering terlihat dilakukan kepala desa atau yang disebut lurah. Karena kekuasaannya, lurah seringkali menunjuk pejabat perangkat desa yang terikat dengan hubungan kekerabatan.

Tentu hal ini menutup peluang orang-orang berkompeten yang juga ingin menempati jabatan perangkat desa.

2. Nepotisme Politik Negara

Dilansir dari situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nepotisme politik juga terjadi di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif di tingkat pusat.

Para pejabat bisa menjadikan keluarga atau kerabatnya menjadi pemimpin suatu institusi tanpa memperhitungkan jenjang karier, prestasi, dan kapabilitas.

3. Nepotisme di Dunia Kerja

Contoh lain dari nepotisme, yaitu terjadi di dunia kerja. Dalam mengisi suatu lowongan pekerjaan, pimpinan menggunakan jabatannya untuk meloloskan keluarga atau temannya.

Di masa kini, sering kali keluarga atau teman tetap mengikuti proses rekrutmen seperti orang lain, tetapi hal itu hanyalah formalitas.

4. Nepotisme Pengadaan Barang

Dalam buku Kewenangan Pemerintah Kota dalam Kerja Sama dengan Pihak Swasta - Jejak Pustaka oleh Reny Heronia, dijelaskan bahwa nepotisme juga bisa terjadi dalam proses pengadaan barang di pemerintahan.

Untuk itu para petugas di bagian pengadaan barang harus menandatangani pakta integritas terlebih dahulu untuk mencegah mereka melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jenis Nepotisme

Nepotisme bisa dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:

1. Nepotisme Ikatan Keluarga

Nepotisme jenis pertama adalah yang paling jelas terlihat, yakni mendahulukan anggota keluarga atau kerabat dalam mengisi suatu jabatan atau mendapatkan proyek.

2. College Tribalism

Nepotisme college tribalism bukan karena hubungan keluarga, melainkan karena kesamaan asal kampus atau jurusan kampus.

Contoh nepotisme ini yaitu ketika pimpinan perusahaan mendahulukan lulusan dari kampus yang sama untuk masuk ke perusahaan tersebut.

3. Organizational Tribalism

Organizational tribalism adalah nepotisme yang didasarkan karena keberpihakan pada organisasi tertentu, misalnya partai politik, organisasi profesi, dan lainnya.

4. Institutional Tribalism

Institutional tribalism adalah nepotisme yang dilakukan berdasarkan pengalaman hubungan di dalam satu institusi. Misalnya ketika pimpinan perusahaan pindah kerja akan membawa orang-orang kepercayaan di perusahaan lama untuk masuk ke perusahaan baru.

Sanksi Pidana Nepotisme

Ada sanksi pidana bagi pelaku tindak nepotisme yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Pada Pasal 22 disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Nah, itulah tadi telah kita ketahui nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Semoga informasi ini bermanfaat buat detikers.




(bai/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads