Bisakah Peserta Melamar Lebih dari Satu Jabatan CPNS dan PPPK 2023?

ADVERTISEMENT

Bisakah Peserta Melamar Lebih dari Satu Jabatan CPNS dan PPPK 2023?

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 27 Sep 2023 08:00 WIB
Ilustrasi pelamar CPNS
Foto: Dok Istimewa
Jakarta -

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak tanggal 20 September 2023 lalu. Peserta bisa langsung mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pastikan persiapkan dokumen yang harus diunggah saat pertama kali pembuatan akun yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan selfie/swafoto. Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2023, peserta bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran menggunakan NIK dan password yang dibuat sebelumnya.

Tapi tahukah detikers bagaimana ketentuan melamar dalam suatu jabatan di seleksi CPNS dan PPPK 2023? Begini penjelasan selengkapnya dirangkum detikEdu, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Melamar Formasi CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dalam laman Frequently Asked Questions (FAQ) SSCASN, disebutkan baik CPNS ataupun PPPK Teknis Tahun 2023 memberikan batasan jabatan pendaftaran. Pelamar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Sedangkan untuk PPPK Tenaga Kesehatan disebutkan berbagai syarat khusus seperti:

ADVERTISEMENT

1. Pelamar yang termasuk dalam kriteria formasi kebutuhan khusus bisa melamar pada formasi/kebutuhan umum PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

2. Pelamar yang berasal dari fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta tidak harus terdata di SISDMK

3. Tenaga kesehatan yang sedang tidak bekerja bisa melamar PPPK JF Kesehatan Tahun 2023 hanya pada formasi umum

4. Pelamar yang termasuk pada formasi khusus diperbolehkan melamar di fasilitas kesehatan lain dengan ketentuan:

  • Jika melamar pada instansi yang sama maka dalam kategori formasi/kebutuhan khusus
  • Jika melamar pada instansi yang berbeda maka masuk dalam kategori formasi/kebutuhan umum

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

2. Nantinya detikers akan mengunjungi laman SSCASN BKN dengan beranda bertuliskan "Selamat Datang di Portal ASN Karier"

3. Pilih "Tingkat Pendidikan" yang sesuai denganmu

4. Pilih "Jurusan/Program Studi"

5. Pilih "Instansi" bersifat opsional bisa dipilih atau tidak

6. Pilih "Jenis Pengadaan CPNS atau PPPK" bersifat opsional bisa dipilih atau tidak

7. Klik "Cari"

8. Sistem akan memunculkan formasi yang dibuka dengan jurusan masing-masing. Informasi yang tertera berupa:

  • Jabatan

  • Instansi
  • Unit Kerja
  • Jenis Pengadaaan
  • Ketentuan dapat dilamar disabilitas atau tidak
  • Penghasilan
  • Jumlah kebutuhan formasi

Itulah ketentuan melamar formasi/jabatan di SSCASN CPNS dan PPPK 2023. Semoga berhasil detikers!




(det/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads