9 Fungsi dan Makna Pancasila dalam Kedudukannya Sebagai Dasar Negara

ADVERTISEMENT

9 Fungsi dan Makna Pancasila dalam Kedudukannya Sebagai Dasar Negara

Rindang Krisnawati - detikEdu
Selasa, 26 Sep 2023 16:15 WIB
Ilustrasi Garuda Pancasila
Foto: Getty Images/iStockphoto/Niko Mufrida
Jakarta -

Setiap negara yang ada di dunia, memiliki dasar negaranya masing-masing. Dasar negara ini dipengaruhi oleh budaya dan latar belakang di tiap negara. Oleh karena itu, dasar negara menjadi cerminan dari karakteristik dan kepribadian setiap bangsa. Contohnya adalah Indonesia, menggunakan Pancasila sebagai dasar negaranya.

Pancasila adalah pedoman hidup dan rumusan dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk tahu lebih dalam mengenai fungsi dan makna Pancasila simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Pancasila

1. Secara Etimologis

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti lima dan sila. Sila berarti batu sendi atau alas dasar. Jadi, secara etimologis Pancasila bisa diartikan sebagai lima unsur atau berbatu sendi lima. Penggunaan kata Pancasila ternyata diambil melalui kepustakaan Budha yang memiliki makna lima aturan atau larangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Secara Historis

Pancasila dirumuskan melalui beberapa proses pada sidang BPUPKI. Berikut ini hasil sidang dari BPUPKI:

  1. Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin melakukan pidato yang membahas tentang dasar negara.
  2. Tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno memberikan usulan supaya dasar negara diberi nama "Pancasila". Usulan ini diterima saat sidang BPUPKI.
  3. Tanggal 22 Juni 1945, diadakannya sidang oleh sembilan tokoh nasional yang menghasilkan sebuah "Piagam Jakarta".

3. Secara Terminologis

PPKI mengadakan sebuah sidang yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk mengesahkan Undang-Undang Dasar 195 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini terdiri dari:

ADVERTISEMENT
  • Pembukaan
  • Pasal-pasal UUD 1945 berisi 37 pasal
  • 1 aturan peralihan terdiri dari 4 pasal, 1 aturan tambahan yang terdiri dari 2 ayat dan penjelasannya
  • Pembukaan UUD 1945 alinea keempat terdapat sebuah rumusan pancasila.

Lima sendi utama yang menyusun adanya Pancasila adalah sebagai berikut:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

9 Fungsi Pancasila

Dilansir melalui buku berjudul Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara (2012), ada 9 fungsi dari Pancasila, yaitu sebagai berikut:

1. Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Ideologi Pancasila berarti cita-cita yang merupakan dasar, paham, atau pandangan. Pancasila sebagai ideologi negara adalah tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan melalui pembangunan nasional. Bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, dan merata secara material berdasar pada Pancasila.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila berfungsi sebagai dasar negara atau bisa juga disebut sebagai dasar falsafah negara. Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa Pancasila mengatur jalannya pemerintahan. Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan pada MPR No. XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang pencabutan dari P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada pembukaan UUD 1945, Pancasila harus dijalankan secara konsisten dan konsekuen. Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai cita-cita dan tujuan negara. Kedudukan dari Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi yang mendasar dan fundamental sehingga akan tetap kuat dan tidak bisa diubah oleh siapapun termasuk MPR maupun DPR.

3. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Dalam teori Von Savigny, dijelaskan bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang bisa disebut sebagai Volkgeist. Volkgeist memiliki arti jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo melalui tulisannya tentang Pancasila, beliau menjelaskan bahwa meskipun hari lahir Pancasila adalah tanggal 01 Juni 1945, Pancasila sudah ada sejak bangsa Indonesia itu berdiri.

4. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila juga memiliki fungsi sebagai kepribadian bangsa yang diwujudkan melalui sikap mental dan tingkah laku perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku perbuatan maksudnya adalah ciri khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, sehingga berbeda dari negara lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian bangsa.

5. Pancasila Sebagai pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memiliki makna bahwa setiap aktivitas bangsa Indonesia harus mencerminkan sila-sila yang ada pada Pancasila. Hal ini karena, Pancasila adalah kristalisasi dari setiap nilai-nilai yang dimiliki bangsa dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai itu yaitu:

  • Nilai dan jiwa dari ketuhanan dan keagamaan
  • Nilai dan jiwa dari kemanusiaan
  • Nilai dan jiwa dari persatuan
  • Nilai dan jiwa dari kerakyatan dan demokrasi
  • Nilai dan jiwa dari keadilan sosial.

6. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Hukum

Pancasila adalah sumber tertib hukum. Sumber tertib hukum yaitu kesadaran, pandangan hidup, cita-cita moral, dan cita-cita politik. Cita-cita bangsa Indonesia meliputi keadilan sosial, kemerdekaan setiap individu, perikemanusiaan, perdamaian nasional, dan kemerdekaan bangsa. Cita-cita politik meliputi bentuk, sifat, dan tujuan negara. Sedangkan cita-cita moral meliputi keagamaan dan kehidupan kemasyarakatan.

7. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur

Pada saat proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki Undang-Undang dasar Negara yang tertulis. Pada tanggal 18 Agustus 1945 bar disahkannya pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. Dengan disahkannya UUD 1945, disahkannya pula perjanjian luhur bangsa yang berguna untuk membela Pancasila.

8. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa

Cita-cita bangsa Indonesia termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Cita-cita luhur ini berguna sebagai arah untuk mencapai tujuan dari bangsa Indonesia.

9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup

Fungsi terakhir dari pancasila adalah sebagai falsafah hidup yang bertujuan untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Pancasila memiliki nilai dan norma yang diyakini benar, bijaksana, dan adil oleh masyarakat Indonesia.

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

  1. Sebagai dasar dalam menata negara menjadi berdaulat dan merdeka.
  2. Sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang senantiasa berwibawa dan bersih, sehingga tujuan nasional pun bisa tercapai. Hal ini tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat.
  3. Sebagai dasar dalam mengatur arah dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Sebagai dasar dalam mengatur aktivitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Nah itu dia penjelasan mengenai Pancasila sebagai dasar negara yang bisa detikEdu rangkum. Semoga artikel ini bermanfaat!




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads