Baru-baru ini masyarakat Indonesia dibuat gempar dengan penjiplakan lagu 'Halo-halo Bandung' yang dilakukan oleh kanal YouTube berbahasa Melayu, Lagu Kanak TV. Kanal itu mengunggah lagu berjudul 'Helo Kuala Lumpur' dengan melodi dan nada yang sama dengan lagu ciptaan Ismail Marzuki tersebut.
Bedanya ada beberapa lirik lagu yang diubah terutama penyebutan kota Bandung menjadi Kuala Lumpur. Dinilai sebagai penjiplakan masyarakat Indonesia marah hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengambil tindakan tegas.
Tapi tahukah detikers sejarah di balik lirik lagu 'Halo-halo Bandung'? Yuk simak penjelasannya dikutip dari postingan Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kamis (14/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah di Balik Lirik Halo-halo Bandung
Diketahui lagu 'Halo-halo Bandung' diciptakan tahun 1946 oleh pahlawan nasional Indonesia, Ismail Marzuki. Awalnya, lagu ini berisi ungkapan rasa rindu Ismail Marzuki yang sempat singgah di Bandung bersama sang istri Eulis Zuraidah kala masa penjajahan Belanda dan Inggris, berjudul 'Hallo Bandung'.
Dengan demikian awalnya tidak ada lirik tentang semangat perjuangan seperti yang diketahui saat ini. Tapi tak lama menetap, tentara Inggris menerbitkan ultimatum yang memerintahkan tentara Indonesia untuk meninggalkan Bandung.
Ultimatum ini dibalas dengan membakar rumah dan gedung di wilayah selatan Bandung pada 24 Maret 1946 sebelum akhirnya meninggalkan Bandung. Peristiwa pembumihangusan Bandung ini dikenal dengan peristiwa Bandung Lautan Api.
Usai peristiwa ini, Ismail Marzuki mengubah dua baris terakhir lagu Hallo Bandung menjadi seperti yang diketahui saat ini. Hal ini bertujuan untuk membakar semangat perjuangan.
Lirik Lagu Halo-Halo Bandung
Halo-halo Bandung
Ibu kota Periangan
Halo-halo Bandung
Kota kenang-kenangan
Sudah lama beta
Tidak berjumpa dengan kau
Sekarang telah menjadi lautan api
Mari Bung rebut kembali
Tindakan Kemendikbudristek
Hebohnya dugaan penjiplakan lagu Halo-halo Bandung membuat Kemendikbudristek memberikan tindakan dengan melaporkan akun YouTube Lagu kanak TV tentang pelanggaran hak cipta. Dikutip dari detiknews, hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendikbudristek Anang Ristanto.
"Penjiplakan oleh salah satu pengguna akun YouTube di Malaysia telah kami tindaklanjuti secara resmi dengan melaporkan pelanggaran hak cipta," katanya.
Lebih lanjut, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid juga menjelaskan bila KBRI Kuala Lumpur sudah melayangkan aduan ke Malaysian Communications and Multimedia Commision (lembaga sejenis KPI). Ia menekankan langkah hukum bisa ditempuh dengan kesaksian atau tenaga ahli terkait hak cipta.
"Nah, kami juga siap kalau memang mau mengambil langkah hukum dengan kesaksian atau tenaga ahli ya, yang bisa membuktikan adanya kesamaan substansial di antara kedua lagu tersebut karena itu harus ada di dalam gugatan seandainya dilakukan," tutupnya.
(det/nwy)