10 Tugas Badan Intelijen Negara (BIN) serta Sejarah dan Fungsinya

ADVERTISEMENT

10 Tugas Badan Intelijen Negara (BIN) serta Sejarah dan Fungsinya

Alia Yassinta Echa Putri - detikEdu
Rabu, 06 Sep 2023 14:15 WIB
Ilustrasi - Kantor BIN (Facebook BIN)
Kantor Badan Intelijen Negara (BIN). Foto: Ilustrasi - Kantor BIN (Facebook BIN)
Jakarta -

Badan Intelijen Negara (BIN) adalah lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia. BIN berperan dalam upaya deteksi dan antisipasi yang mengancam keamanan serta kepentingan nasional.

Yuk kita simak penjelasan lebih lanjut mengenai Badan Intelijen Negara.

Tugas Badan Intelijen Negara

Sebagai lembaga di bidang intelijen, tugas BIN tercantum dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2012. Tugas tersebut adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Berkoordinasi dan mengatur intelijen pengamanan pimpinan sosial
  2. Melakukan penyusunan dan pengkajian kebijakan nasional di bidang intelijen
  3. Memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi tentang pengaman penyelenggaraan pemerintahan
  4. Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
  5. Memadukan produk intelijen
  6. Melakukan pelaksanaan dan perencanaan aktivitas intelijen
  7. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan dan/atau lembaga asing
  8. Mengoordinasikan penyelenggaraan intelijen negara
  9. Melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada presiden
  10. Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi dan Tujuan Badan Intelijen Negara

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 4, Badan Intelijen Negara berperan untuk pekerjaan, upaya, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dalam rangka pencegahan.

Termasuk di dalamnya penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

ADVERTISEMENT

Terkait tujuan BIN, hal ini tercantum dalam aturan yang sama di pasal 5. Tugas tersebut adalah menilai, mendeteksi, menganalisis, mengidentifikasi, menafsirkan, dan menyajikan segala hal terkait intelijen untuk keamanan negara.

Tugas berikutnya adalah memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman. Baik berupa potensial atau nyata terhadap eksistensi dan keselamatan bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi keamanan dan kepentingan nasional.

Sejarah Badan Intelijen Negara

Dikutip dari situs Jurnal DPR RI, lembaga intelijen di Indonesia yang pertama yaitu Badan Istimewa (BI). Badan Istimewa (BI) merupakan bagian dari Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Organisasi tersebut didirikan pada bulan September 1945 yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Zulkifli Lubis. Dalam waktu yang singkat, BI dikembangkan menjadi Penyelidik Militer Chusus (PMC) yang diharapkan dapat berfungsi untuk menyelidiki perkembangan situasi di daerah-daerah.

Pada tahun 1946, pemerintahan pusat yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta membentuk Badan Rahasia Negara (BRANI) di bawah Kementrian Pertahanan dan secara operasional memiliki akses langsung kepada Panglima Besar Soedirman dan Presiden Soekarno.

Pada April 1947, BRANI dirombak menjadi Kementerian Pertahanan V (KP V). Setelah perang kemerdekaan usai Pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta, KP V dibubarkan dan diganti menjadi Intelijen Kementerian Pertahanan (IKP).

Akibat adanya beberapa pemberontakan dan untuk meningkatkan koordinasi, pada 5 Desember 1958, Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Ir. Djuanda melalui Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1958 menetapkan Badan Koordinasi Intelijen (BKI).

Pada 10 November 1959, Presiden Soekarno melalui Peraturan Presiden RI No. 8 tahun 1959 membentuk badan intelijen baru tingkat nasional yaitu Badan Pusat Intelijen. BPI dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negeri Soebandrio.

Pada Tahun 1966, Presiden Soekarno dengan Keputusan Presiden No. 188 tahun 1966 membubarkan BPI dan membentuk Komando Intelijen Nasional (KIN) sebagai badan intelijen tertinggi di Indonesia.

Pada tahun 1967, KIN ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) melalui Keputusan Presiden No. 70 tahun 1967 tanggal 29 September 1967. Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto membentuk jaringan intelijen lain di luar sepengetahuan BAKIN yaitu Operasi Khusus (Opsus).

Pada era reformasi, BAKIN diganti dengan Badan Intelijen Negara (BIN) berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001. Sebagaimana telah beberapa kali diubah. Peraturan yang terakhir yaitu Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020.

Susunan Organisasi Badan Intelijen Negara

Menurut Perpres Nomor 79 Tahun 2020, berikut susunan organisasi dari Badan Intelijen Negara:

  • Kepala BIN
  • Wakil Kepala BIN
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Luar Negeri
  • Deputi Bidang Dalam Negeri
  • Deputi Bidang Kontra Intelijen
  • Deputi Bidang Ekonomi
  • Deputi Bidang Teknologi
  • Deputi Bidang Intelijen Siber
  • Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi
  • Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur
  • Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen
  • Inspektorat Utama
  • Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
  • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  • Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
  • Badan Intelijen Negara di Daerah.

Itulah tadi penjelasan mengenai Badan Intelijen Negara. Selamat belajar detikers!




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads