SKD Adalah: Pengertian, Jenis Soal, dan Passing Grade untuk Tes CPNS

ADVERTISEMENT

SKD Adalah: Pengertian, Jenis Soal, dan Passing Grade untuk Tes CPNS

Fida Afra - detikEdu
Kamis, 31 Agu 2023 16:15 WIB
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2021 berjalan mulai hari ini. Begini suasana tes di gedung Badan Kepegawaian Nasional Jakarta.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Salah satu syarat untuk lolos dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah memenuhi nilai ambang batas pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta yang lolos ujian SKD akan melaju ke tahap seleksi berikutnya.

Lantas, apa itu SKD? lalu bagaimana jenis soal dan berapa nilai ambang batasnya? Simak pembahasannya pada artikel ini!

Pengertian SKD

SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar adalah tahap awal dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKD digunakan untuk menguji kemampuan dasar dan keterampilan calon pelamar yang mencakup berbagai aspek seperti pemahaman verbal, numerik, logika, dan pengetahuan umum.

Pemerintah menyaring jumlah calon pelamar menjadi kelompok yang terfokus menggunakan SKD. Pemerintah akan memilih peserta yang memenuhi standar pengetahuan dan kemampuan dasar yang dibutuhkan sesuai posisi.

ADVERTISEMENT

Keberhasilan dalam tahap SKD sangat penting karena menjadi pintu masuk untuk melangkah lebih jauh dalam proses seleksi.

Jenis Materi Soal SKD

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, peserta perlu mengerjakan soal SKD dikerjakan selama selama 100 menit dan 130 menit bagi penyandang disabilitas sensorik netra.

Soal SKD terdiri dari tiga bidang tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk rincian jumlah soal tiap tes SKD adalah:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdapat 30 butir soal
  • Tes Intelegensi Umum (TIU) terdapat 35 butir soal
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdapat 45 butir soal

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, beberapa materi SKD, yakni:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini digunakan untuk mengukur pemahaman dan pandangan CPNS terhadap nilai, ideologi, dan wawasan kebangsaan Indonesia.

Tes ini akan menilai kesesuaian CPNS dengan prinsip-prinsip dasar dan komitmen pada persatuan negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Tidak ada jawaban benar dan salah tetapi lebih kepada pemahaman dan pandangan calon pelamar dengan beberapa nilai dasar negara, seperti:

  • Pancasila
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Undang Undang Dasar 1945
  • Pengetahuan mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara, sejarah, dan kemampuan berbahasa)
  • Nasionalisme
  • Bela Negara

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes ini digunakan untuk mengukur kemampuan intelektual dan logika calon pelamar. Tes ini akan melibatkan serangkaian pertanyaan menguji kemampuan analisis, penalaran, dan pemahaman verbal serta numerik. Jenis soal dalam TIU, yaitu:

  • Kemampuan verbal
  • Kemampuan numerik
  • Kemampuan berpikir logis
  • Kemampuan berpikir analitis

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes ini mirip seperti tes psikologi yang meneliti jenis dan kepribadian calon pelamar dalam berbagai aspek kognitif dan emosi. Jenis materi soal dalam soal TKP, meliputi:

  • Adaptasi
  • Komunikasi
  • Sosial budaya
  • Profesionalisme
  • Teknologi informasi
  • Orientasi pada pelayanan

Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No 1023/2021, terdapat nilai ambang yang harus dicapai oleh peserta seleksi CPNS. Berikut adalah rinciannya.

  • Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dengan jumlah soal 45. Bobot jawaban tertinggi 5, terendah 0, kosong 0, salah 0.
  • Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU): 80 dengan jumlah soal 35. Bobot jawaban tertinggi 5, kosong 0, salah 0.
  • Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dengan jumlah soal 30. Bobot jawaban tertinggi 5, kosong 0, salah 0.

Perlu diingat bahwa meskipun anda mendapat nilai melebihi nilai ambang batas, hal ini belum menjamin kelulusan dalam seleksi CPNS. Peserta CPNS masih harus menghadapi serangkaian ujian lain.

Tahap ini menggunakan sistem gugur yang memilih peserta berdasarkan skor tertinggi untuk kuota yang telah ditetapkan

Jadwal SKD Tahun 2023

Informasi mengenai jadwal dan tahapan seleksi CPNS tahun 2023 yang diusulkan oleh BKN telah tersebar dan dapat diakses. Termasuk dalam informasi tersebut adalah langkah-langkah utama yang harus dilalui dalam proses seleksi.

Dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut rincian tahapan-tahapan dalam proses seleksinya:

  • Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 20 - 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23 - 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 - 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 - 14 November 2023
  • Masa Sanggah: 15 - 17 November 2023
  • Jawab Sanggah: 15 - 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 - 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 18 - 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 - 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 - 30 November 2023
  • Penarikan data final: 1 - 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 - 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 - 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8 - 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 - 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 5 - 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 5 - 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 - 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024

Nah itulah penjelasan lengkap tentang ujian SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar. Jadi, SKD adalah salah satu tes yang perlu dihadapi dalam proses seleksi CPNS. Semoga berhasil di ujian SKD ya, detikers!




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads