Apa Arti Pancasila? Inilah Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya

ADVERTISEMENT

Apa Arti Pancasila? Inilah Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya

Rindang Krisnawati - detikEdu
Kamis, 24 Agu 2023 20:45 WIB
Ilustrasi Garuda Pancasila
Foto: Getty Images/iStockphoto/Niko Mufrida
Jakarta -

Setiap bangsa pasti memiliki ide dan cita-citanya sendiri. Konsepsi tentang negara dan hukum setiap bangsa memiliki kekhasan tersendiri, sesuai dengan latar belakang kesejahteraan, kondisi sosial budaya, dan karakteristik bangsa yang bersangkutan. Karakteristik Indonesia sebagai sebuah bangsa digambarkan dalam kehebatan, keluasan dan kemajemukan negaranya.

Konsepsi dasar negara Indonesia, dirumuskan dengan merangkum lima prinsip utama, yaitu titik temu (yang mempersatukan keanekaragaman bangsa), titik tumpu (yang melandasi ideologi, norma, dan kebajikan negara), dan titik tolak (yang memberikan orientasi kepada negara, dan kebangsaan).

Pengertian Pancasila

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016, Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni, sebagai hari lahirnya Pancasila. Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa sansekerta. Panca berarti lima, dan sila berarti dasar atau asas. Pancasila bisa diartikan sebagai lima dasar. Pancasila dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia karena nilai-nilainya berasal dari kepribadian asli bangsa Indonesia sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pancasila dipilih sebagai dasar negara berdasarkan pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV Bahwa "..... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Sejarah Pancasila

Sejarah lahirnya Pancasila, dimulai pada saat rapat Dokuritsu Junbi Cosakai atau yang kita kenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). BPUPKI merupakan badan organisasi yang dibentuk oleh pemerintah jepang sebagai upaya memberikan dukungan kepada bangsa Indonesia.

ADVERTISEMENT

BPUPKI menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam sidang tersebut, anggota-anggota BPUPKI membahas mengenai dasar negara. Dalam sidang kedua yang digelar pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasan serta ide mengenai pancasila yang akan menjadi dasar negara Indonesia, dalam pidatonya yang berjudul "Lahirnya Pancasila".

Untuk menyempurnakan gagasan serta ide mengenai Pancasila, dibentuklah panitia sembilan. Berikut ini para tokoh anggota dari panitia sembilan.

  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Mohammad Hatta
  3. Abikoesno Tjokrosoejoso
  4. Mr. Muhammad Yamin
  5. K.H Abdul Wahid Hasyim
  6. Mr. A. A. Maramis
  7. Abdul Kahar Muzakkar
  8. H. Agus Salim
  9. Achmad Soebardjo.

Hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh panitia sembilan membentuk sebuah Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945. Hasil pembahasannya sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keputusan tersebut masih belum selesai dan masih akan dilakukan perbaikan. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Pancasila akhirnya berhasil diresmikan melalui sidang PPKI yang diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Melalui sidang tersebut, Pancasila disetujui menjadi dasar negara yang dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara bangsa Indonesia yang sah.

Fungsi Pancasila

Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan yang penting dalam negara Indonesia. Dikutip melalui buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Zubaidi dan Kaelan, nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif. Artinya, esensi dari nilai-nilai Pancasila bersifat universal, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan. Fungsi dan peranan Pancasila dijelaskan melalui Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan.

Berikut ini 3 fungsi pancasila:

  • Sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
  • Sebagai dasar filosofis negara.
  • Sebagai prinsip persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Nah, demikian penjelasan yang bisa kami berikan mengenai pengertian Pancasila, sejarahnya dan fungsinya sebagai dasar negara Indonesia.




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads