Apa Itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja? Ini Jenjang Karier & Rentang Gajinya

ADVERTISEMENT

Apa Itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja? Ini Jenjang Karier & Rentang Gajinya

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 01 Agu 2023 07:00 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Pengertian PPPK dan Rentang Gajinya. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang bekerja di bagian pemerintahan dan memberikan pelayanan bagi publik. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 PNS dan PPPK, PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Meski mirip, PNS tidak termasuk PPPK. PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga diangkat sebagai pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK juga memiliki jenjang karier hingga rentang gaji yang berbeda dengan PNS. Bagaimana penjelasannya? simak berikut ini.

Jenjang Karier PPPK

Setelah dinyatakan lolos seleksi, seseorang bisa langsung diangkat untuk mengisi jabatan yang dituju. PPPK mengisi satu posisi di pemerintahan dengan maksud menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan.

PPPK sendiri memiliki tiga klaster jabatan, yaitu:

1. Jabatan fungsional tertentu
2. Pimpinan tinggi
3. Jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi

Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji dan tunjangan PPPK:

Gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya

Itulah pengertian mengenai PPPK hingga rentang gajinya. Bagaimana detikers, tertarik mendaftar PPPK?


(nir/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads