Kartu KIA (Kartu Identitas Anak) adalah pengganti KTP bagi mereka yang belum berusia 18 tahun. KIA sendiri dibuat dalam rangka mendorong peningkatan, pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Pemerintah telah menerapkan KIA sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Apa saja manfaat yang didapatkan dari KIA? Bagaimana cara membuatnya?
Manfaat Kartu KIA
Menurut website Kementerian dalam Negeri, pemberian KIA pada anak menunjukkan bahwa negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak. Sebelumnya, anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Mengutip Permendagri 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Melindungi pemenuhan hak anak.
- Menjamin akses sarana umum.
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
- Mencegah terjadinya perdagangan anak.
- Memudahkan anak mendapat akses pada pelayanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi.
Syarat Membuat Kartu KIA
Menurut buku Anak dan Keluarga dalam Teknologi Informasi karya Mohammad Fadhilah Zein dan situs BPK, KIA diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah pada syarat foto yang tidak diperlukan pemohon balita.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika sudah memiliki akta kelahiran, maka syaratnya adalah sebagai berikut:
0-5 tahun
- Fotokopi dan menunjukkan kutipan asli akta kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali.
Usia 5-17 tahun kurang satu hari
- Fotokopi dan kutipan asli akta kelahiran
- KK asli orang tua/wali
- KTP asli kedua orang tua/wali
- Pas foto anak berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar.
Cara Membuat Kartu KIA
Setelah persyaratan sudah dimiliki, kartu KIA sudah dapat diproses. Menurut pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, berikut langkah-langkahnya:
- Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Kepala Dinas menandatangani atau menerbitkan KIA
- KIA akan diberikan kepada pemohon di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling, dengan jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya
Selain itu, KIA juga bisa dibuat secara daring (online). Caranya adalah sebagai berikut:
- Klik situs pengajuan KIA yang berbeda di tiap kabupaten dan kota
- Buat akun lebih dulu bagi yang belum sesuai ketentuan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
- Setelah membuat akun, user bisa log in lalu klik layanan pembuatan KIA online
- Ikuti tahap selanjutnya sesuai petunjuk layanan KIA online, biasanya diawali dengan mengisi formulir
- Isi semua data yang diperlukan, lalu unggah dokumen KIA online sesuai peraturan
- Biasanya, Dukcapil melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima pengajuan KIA online
- Jika pengajuan diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil user secepatnya
- Waktu pengambilan dan syaratnya akan diberitahukan lebih lanjut lewat pesan seluler.
Berapa Lama Masa Berlaku Kartu KIA?
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sementara, masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Itulah manfaat, syarat, cara membuat hingga masa berlaku kartu KIA. Semoga informasi ini membantumu dalam membuat kartu KIA ya.
(elk/row)