Saat duduk di bangku kuliah, mahasiswa tak hanya belajar di dalam kelas saja, namun juga perlu dilatih agar memiliki skill dan kreativitas yang tinggi. Untuk itu, sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta memiliki suatu program bernama PKM.
Lantas, apa sih PKM itu? Lalu apa tujuan dari diadakannya program PKM bagi mahasiswa? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.
Pengertian PKM
Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) adalah sebuah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi. PKM dilakukan agar kelak mahasiswa dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, serta budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir situs umko.ac.id, PKM juga menitik beratkan pada kreativitas dan inovasi mahasiswa yang berlandaskan penguasaan sains dan teknologi serta keimanan yang tinggi. Hal ini dalam rangka mempersiapkan diri menjadi pemimpin yang cendekiawan, berjiwa mandiri, dan tegas yang dapat memberikan dampak positif di masyarakat.
Tujuan PKM
Adapun sejumlah tujuan dari diselenggarakannya PKM bagi mahasiswa, yakni sebagai berikut:
- Mengasah kreativitas
- Mengasah menulis, menyampaikan, serta menuangkan ide kreatif
- Mendapatkan pengalaman berharga
- Bisa mendapatkan pengakuan
- Memperluas koneksi
- Menjadi mahasiswa yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, hingga memiliki daya saing tinggi
Dasar Hukum PKM
Perlu diketahui bahwa terdapat sejumlah dasar hukum yang mengatur Program Kreativitas Mahasiswa di setiap perguruan tinggi. Mengutip laman kemdikbud.go.id, berikut dasar-dasar hukum PKM:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Bentuk Kegiatan PKM
Dilihat dari jenisnya, secara garis besar PKM dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
- PKM 5 Bidang yang terdiri dari PKM-R, PKM-K, PKM-PM, PKM-PI, dan PKM-KC
- PKM-Gagasan Futuristik Konstruktif (PKM-GFK)
- PKM-AI dan PKM-GT
Biar nggak bingung, simak masing-masing penjelasannya di bawah ini:
1. PKM-R
PKM-R bertujuan untuk mengungkap hubungan sebab-akibat, aksi-reaksi, rancang bangun, perilaku sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, atau budaya baik dalam aspek eksperimental maupun deskriptif.
PKM-R terbagi lagi menjadi PKM-Riset Eksakta (PKM-RE) dan Sosial Humaniora (PKM-RSH). Sebagai informasi, PKM-RE meliputi penelitian yang mengungkap hubungan sebab-akibat, aksi-reaksi, rancang bangun, eksplorasi, materi alternatif, desain produk atraktif, blue print, dan sejenisnya.
Lalu, PKM-RSH meliputi penelitian yang mengungkap hubungan sebab-akibat, penelitian deskriptif tentang perilaku sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, atau budaya masyarakat baik terikat dengan kearifan lokal maupun perilaku kontemporer.
2. PKM-K
PKM-K bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam menghasilkan komoditas unik serta merintis kewirausahaan yang berorientasi pada profit.
3. PKM-PM
PKM ini bertujuan untuk menumbuhkan empati mahasiswa kepada persoalan yang dihadapi masyarakat melalui penerapan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) kampus, sehingga menjadi solusi tepat bagi persoalan atau kebutuhan masyarakat yang tidak berorientasi pada profit.
4. PKM-PI
Tujuan dari PKM ini untuk membuka wawasan iptek bagi mahasiswa terhadap persoalan yang dihadapi dunia usaha, mulai dari usaha mikro kecil, menengah, sampai perusahaan besar.
5. PKM-KC
PKM-KC bertujuan membentuk kemampuan mahasiswa dalam mengkreasikan sesuatu yang baru dan fungsional atas dasar karya dan nalarnya.
6. PKM-GFK
PKM yang satu ini bertujuan untuk memberikan pengalaman bagi mahasiswa agar bisa menghasilkan karya tulis ilmiah yang baik.
7. PKM-GT
PKM-GT bertujuan untuk meningkatkan daya imajinasi mahasiswa dalam merespon tantangan zaman, umumnya berupa konsep perubahan dan/atau pengembangan dari berbagai aspek berbangsa, bersifat futuristik, jangka panjang, namun tetap berpotensi untuk direalisasikan.
Syarat-syarat PKM
Adapun sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi mahasiswa agar bisa mengikuti program PKM, yakni sebagai berikut:
- Mahasiswa aktif program Diploma dan Sarjana.
- Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 tim pengusul proposal PKM 5 Bidang tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 judul proposal yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota). Ketentuan ini juga berlaku pada PKM-KT.
- Dosen pendamping dapat mendampingi lebih dari 10 tim pengusul proposal tetapi hanya dapat mendampingi maksimal 10 tim PKM yang didanai di semua jenis PKM (PKM 5 bidang dan PKM-KT).
- Tim beranggotakan maksimal 3-5 orang (PKM K,T, dan M) dan maksimal 3 orang (PKM P, KC dan KT) sudah termasuk ketua.
- Ketua tim hanya bisa mengetuai/memimpin satu judul proposal dalam satu periode PKM.
Nah, itu dia pembahasan mengenai Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) mulai dari pengertian, tujuan, dasar hukum, bentuk-bentuk kegiatan, hingga persyaratannya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers!
(ilf/fds)