Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), apa alasan 23 Juli jadi Hari Anak Nasional?
Sebelumnya, aturan mengenai kesejahteraan anak tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Nah peringatan Hari Anak Nasional berkaitan dengan terbitnya Undang-undang ini.
Sejarah 23 Juli Jadi Hari Anak Nasional
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak, salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyesuaikan dengan tanggal diterbitkannya Undang-undang tentang Kesejahteraan Anak, maka 23 Juli ditetapkan sebagai peringatan Hari Anak Nasional. Ketetapan itu ditegaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.
Dasar Peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli
Di samping Keppres, berikut daftar peraturan perundang-undangan yang menjadi alasan peringatan mengapa tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional:
- Pasal 28B ayat (2) UUD RI Tahun 1945
- UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Keppres RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional
- Keppres RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak)
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Itulah alasan 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Semoga membantu, ya!
(nir/twu)