Arbitrasi Adalah: Definisi serta Bedanya dengan Mediasi dan Konsiliasi

ADVERTISEMENT

Arbitrasi Adalah: Definisi serta Bedanya dengan Mediasi dan Konsiliasi

Natasya Humaira - detikEdu
Selasa, 20 Jun 2023 10:03 WIB
3d render of computer keyboard with ARBITRAGE button. Stock market issue concept
Ilustrasi arbitrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/ayo888
Jakarta -

Arbitrasi atau arbitrase adalah sebuah perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar peradilan umum. Pihak ketiga yang memberi keputusan disebut dengan arbiter.

Arbiter sendiri dipilih secara bersama oleh pihak yang bersengketa. Dalam hal ini tentunya semua pihak akan menaati putusan yang diambil oleh arbiter.

Arbitrasi Adalah?

Dikutip dari laman Kemenkeu RI, dijelaskan bahwa secara bahasa, arbitrasi atau arbitrase berasal dari arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara berdasarkan kebijaksanaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan menurut UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada pasal 1, arbitrasi adalah cara penyelesaian sebuah sengketa perdata di luar peradilan umum. Penyelesaian berdasarkan pada arbitrasi dibuat tertulis oleh pihak yang bersengketa.

Arbitrasi menurut Abdul Kadir adalah, sebuah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seseorang yang berkualitas untuk menyelesaikan dengan suatu perjanjian bahwa keputusan arbiter akan final dan mengikat. Sederhananya, arbitrasi bisa diumpamakan sebagai alternatif proses hukum sengketa agar tidak perlu melalui proses pengadilan umum yang panjang.

ADVERTISEMENT

Dari definisi ini bisa disimpulkan, arbitrasi bermanfaat dalam hal pengawasan proses penyelesaian sebuah sengketa dan keputusan yang cenderung fleksibel. Selain itu, arbitrasi juga bisa menjadi alternatif penyelesaian sengketa dengan proses lebih murah dan relatif singkat.

Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Seperti diketahui sebelumnya, pihak yang mengambil putusan dalam proses penyelesaian sengketa dikenal dengan sebutan arbiter. Lantas bagaimana lembaga arbiter dapat menyelesaikan sengketa tersebut?

Sebelum memilih lembaga arbiter untuk menjadi alternatif penyelesaian sengketa, semua pihak yang bersengketa harus melakukan kesepakatan dan mengikat diri untuk menyelesaikan masalah menggunakan bantuan arbiter. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan lembaga arbitrasi nantinya akan menghasilkan Putusan Arbitrasi.

Putusan Arbitrasi merupakan putusan pada tingkat akhir (final) dan langsung mengikat para pihak. Putusan ini dapat dilaksanakan setelah didaftarkan oleh lembaga arbitrasi ke pengadilan negeri.

Dalam UU Nomor 30 Tahun 1999, arbiter atau majelis arbiter akan menjatuhkan putusan arbitrasi selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan sengketa oleh lembaga arbitrasi. Jika dalam putusan terdapat kesalahan administrasi, maka para pihak dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan dijatuhkan akan diberikan hak untuk meminta dilakukannya koreksi atas putusan tersebut.

Beberapa lembaga alternatif penyelesaian sengketa, diantaranya adalah:

1. Konsultasi

Konsultasi merupakan sebuah tindakan yang bersifat personal antara satu pihak (klien) dengan pihak lain (konsultan) yang akan memberikan pendapatnya untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien tersebut. Dalam hal ini, peran konsultan hanyalah memberikan pendapat hukum sebagaimana yang diminta oleh klien bersangkutan. Keputusannya sendiri tetap akan diputuskan oleh pihak klien.

2. Negosiasi

Negosiasi merupakan sebuah sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaian tanpa keterlibatan pihak ketiga. Namun proses penyelesaian sengketa ini memiliki beberapa kelemahan, seperti kedudukan para pihak tidak seimbang. Selain itu proses negosiasi juga akan memakan waktu yang cukup lama dan sering kali berjalan sangat lambat.

3. Mediasi

Mediasi adalah intervensi terhadap sebuah sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang bisa diterima, tidak berpihak, dan netral dalam membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Dalam hal ini, mediator bertindak sebagai fasilitator. Dimana mediator hanya membantu para pihak dalam menyelesaikan masalah, namun tidak memiliki wewenang untuk mengambil sebuah keputusan.

4. Konsiliasi

Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi ini dilakukan melalui seseorang atau beberapa orang sebagai penengah yang disebut konsiliator. Mereka mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai. Dalam proses ini, konsiliator aktif memberikan solusi terhadap masalah yang disengketakan.

Perbedaan Arbitrasi, Mediasi, dan Konsiliasi

Arbitrasi: penyelesaian sengketa dengan menggunakan pihak ketiga (arbiter), dengan pihak menyatakan akan menaati putusan yang diputuskan oleh arbiter.

Mediasi: merupakan proses penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator), namun hanya bertugas menjembatani pihak yang bersengketa tanpa memberikan pendapat-pendapat tentang sengketa.

Konsiliasi: sama-sama menggunakan pihak ketiga (konsiliator) dalam menyelesaikan sengketa dan ikut serta dalam memberikan pendapat kepada para pihak yang bersengketa, namun sifatnya tidak mengikat.

Itulah beberapa penjelasan tentang apa itu arbitrasi dan alternatif penyelesaian sengketa. Semoga tulisan ini bisa membantu dan bermanfaat.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads