- Landasan Idiil Politik Luar Negeri Indonesia
- Pancasila Sebagai Landasan Idiil Politik Luar Negeri Indonesia 1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3. Sila Ketiga: \ 4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Landasan idiil adalah sebuah landasan atau dasar negara yang digunakan sebagai ideologi bangsa. Setiap negara memiliki landasan idiilnya masing-masing yang dianut sesuai dengan kebiasaan dan tujuan bangsa.
Politik luar negeri merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain. Prinsip politik luar negeri setiap negara berbeda-beda, tetapi tujuannya untuk membangun negara agar semakin maju.
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Inilah yang menjadi dasar yang dianut oleh negara Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Landasan Idiil Politik Luar Negeri Indonesia
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menyatakan bahwa Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif.
Hal ini menyiratkan bahwa Indonesia tidak akan memihak kepada kekuatan yang tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa dan akan terus berhubungan aktif dengan dunia internasional untuk mewujudkan ketertiban dunia.
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Hal ini tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang berbunyi:
"Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara.".
Dalam mengatur dan membentuk kebijakan luar negeri, landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah berlandaskan Pancasila. Lima sila yang tercantum pada Pancasila menjadi pedoman menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif.
Pancasila Sebagai Landasan Idiil Politik Luar Negeri Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, politik luar negeri Indonesia menganut sistem bebas aktif. Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila.
Dengan berdasarkan Pancasila, politik luar negeri Indonesia bertujuan menjalin hubungan dengan negara lain guna mencapai kepentingan nasional dengan tetap berpegang teguh pada ideologi Pancasila.
Berikut ini adalah pengertian setiap sila Pancasila sebagai pedoman pelaksanaan sistem politik luar negeri Indonesia.
1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan bernegara, bangsa Indonesia menggunakan prinsip ketuhanan.
Adapun makna sila pertama, yaitu:
- Negara mengakui keberadaan agama yang berketuhanan dan membebaskan penduduk untuk memilih agamanya.
- Kehidupan sosial berlangsung dengan terjaganya kehidupan beragama.
- Toleransi antar pemeluk agama terjaga.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Berdasarkan sila kedua, bangsa Indonesia menunjukkan penolakan terhadap segala bentuk penindasan. Dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan bernegara, bangsa Indonesia berpegang teguh dengan prinsip kemanusiaan tanpa membedakan status sosial, dan sebagainya.
Berikut ini adalah makna sila kedua sebagai landasan politik luar negeri Indonesia:
- Memanusiakan manusia dan melihat manusia lain sebagai makhluk Tuhan.
- Setiap manusia Indonesia mengakui dan menghormati adanya martabat manusia lain.
- Menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam berhubungan dengan manusia lain.
3. Sila Ketiga: "Persatuan Indonesia"
Berdasarkan sila ketiga yang berbunyi "Persatuan Indonesia", bangsa Indonesia berupaya untuk mempertahankan persatuan Indonesia.
Landasan idiil dalam politik luar negeri Indonesia berdasarkan sila ketiga Pancasila adalah sebagai berikut:
- Setiap bangsa Indonesia cinta tanah airnya dan memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme.
- Menjunjung tinggi rasa persaudaraan setanah air.
- Bersikap dan bertindak dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Indonesia merupakan negara demokrasi. Kebijakan dibuat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dalam politik luar negeri Indonesia, sila keempat Pancasila menjadi dasar sebagai berikut:
- Anti kekerasan dalam menyelesaikan masalah atau konflik.
- Bersikap pro-dialog, pro-musyawarah, pro-demokrasi.
- Selalu mengambil keputusan yang bijak di atas perbedaan pendapat.
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila terakhir dalam Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Berdasarkan sila ini, bangsa Indonesia berpegang teguh dengan prinsip keadilan.
Dalam politik luar negeri Indonesia, sila kelima Pancasila menjadi dasar dalam menjalin hubungan dengan negara lain untuk mensejahterakan serta menciptakan perdamaian bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun peran sila kelima Pancasila dalam kehidupan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut:
- Pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Redistribusi kekayaan secara adil kepada masyarakat banyak.
- Negara melindungi setiap warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak.
Itulah pengertian landasan idiil politik luar negeri Indonesia dan perannya yang bisa kamu pahami.
Jadi, sekarang kamu sudah tahu bahwa landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers!
(inf/inf)