Norma hukum merupakan salah satu norma di masyarakat yang memiliki tujuan untuk mencapai kedamaian kehidupan.
Pengertian Norma Hukum
Menurut Jimmly Ashiddique dalam buku Perihal Undang-Undang, norma berasal dari kata nomos yang berarti nilai. Menurut ahli ilmu sosial Soerjono Soekanto, pembuatan norma adalah "Agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan." Ketika suasana keluarga serta masyarakat tertib, maka seluruh orang di keluarga maupun masyarakat akan damai.
Sedangkan, Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang, dan berlakunya dapat dipaksakan. Mengutip buku Taat Norma, Ketertiban Tercipta PPKN (2017) norma hukum ini Isinya mengikat setiap orang warga negara untuk menaati. Jika dilanggar maka akan dikenai sanksi oleh negara. Norma hukum berisi larangan-larangan, dan perintah-perintah yang harus dipatuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa yang melanggar norma hukum akan mendapatkan konsekuensi yang berupa hukuman penjara, denda uang, penyitaan terhadap benda yang berkaitan dengan pelanggaran.
Jenis Norma Hukum
Norma hukum di Indonesia memiliki acuan tentang dasar hukum yang harus diterapkan dan apa saja yang tidak melanggar hukum yang sudah ada. Ada 4 jenis norma hukum yang dilansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara:
- Hukum Tertulis: hukum tertulis merupakan aturan yang dibuat dalam bentuk tertulis yang didasari oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan dokumen lainnya.
- Hukum Pidana: norma hukum untuk menegakkan ketertiban hukum dan melindungi setiap warga negara. Ini biasanya terjadi ada kasus pencurian yang menyebabkan kerugian materil sehingga pelaku dapat terjerat hukum sesuai dengan yang tercatat. Tujuan norma hukum ini membatasi tingkah laku masyarakat agar tidak mengancam hak orang lain, ada sanksi yang diperoleh saat melanggar aturan.
- Hukum Perdata: norma hukum ini berisi serangkaian kewajiban yang harus ditaati oleh warga, hukum perdata sifatnya tidak merugikan banyak pihak, seperti perlakuan buruk seseorang saat di sekolah atau masalah rumah tangga.
- Hukum Tidak Tertulis: norma hukum ini bersifat tidak tertulis dan tertuang di dokumen negara. Norma hukum tidak tertulis ini memenuhi kebutuhan masyarakat agar lebih aman dan teratur, biasanya hukum ini ada pada lingkungan yang penuh budaya.
Contoh Norma Hukum
Berikut ini ada beberapa contoh norma hukum dari modul pembelajaran, buku Taat Norma, Ketertiban Tercipta PPKN (2017), dan dari berbagai sumber tentang contoh norma hukum dari berbagai kategori:
Contoh Norma Hukum di Lingkungan Negara
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak.
- Seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal akan diberi sanksi yang sudah berlaku.
- Setiap orang menaati rambu lalu lintas.
- Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun (dalam pasal 339 KUH Pidana).
- Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya (dalam pasal 1365 KUH Perdata).
Contoh Norma Hukum di Lingkungan Masyarakat
- Setiap keluarga membayar iuran kas beserta kebersihan.
- Setiap warga yang menginap lapor 1x24 jam.
- Warga baru harap melaporkan diri ke ketua RT atau ketua RW setempat.
- Setiap warga harus mengirimkan perwakilan laki-laki untuk terlibat Siskamling.
Contoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah
- Setiap siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam.
- Setiap siswa tidak boleh terlambat masuk sekolah dan hadir maksimal paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi.
- Setiap siswa laki-laki tidak boleh berambut panjang.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara di hari Senin.
- Setiap siswa diwajibkan memakai seragam dengan atribut lengkap.
Perbedaan Norma Hukum dengan Norma Lainya
Ada persamaan serta perbedaan antara norma hukum dengan norma lainya. Perbedaannya norma hukum dengan norma lainya adalah sebagai berikut:
- Norma hukum bersifat "Heteronomβ, dalam arti bahwa norma hukum itu datang dari luar diri seseorang. Sedangkan norma lainnya bersifat otonom, dalam arti norma itu berasal dari diri seseorang.
- Norma hukum itu dapat dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik, sedangkan norma yang lain tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa secara fisik.
- Norma hukum dalam hal sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat negara (misalnya polisi, jaksa, hakim), sedangkan terhadap pelanggaran norma-norma lainnya sanksi itu datangnya dari diri sendiri.
- Norma hukum memiliki aturan yang pasti dan tertulis maupun lisan yang apabila melanggar akan mendapatkan sanksi.
(fds/fds)