Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, Apa Contohnya?

ADVERTISEMENT

Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, Apa Contohnya?

Elmy Tasya Khairally - detikEdu
Senin, 15 Mei 2023 15:00 WIB
Flag Ceremony for Indonesias independence day during the COVID 19 pandemic
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Pertahanan dan keamanan negara harus dilakukan oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa memandang keberagaman yang ada. Hal ini pun tercantum dalam UUD 1945.

Nah, apa saja pasal-pasal UUD yang membahas pertahanan dan keamanan negara? Apa saja contoh perwujudan dari ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara? Simak penjelasannya berikut ini.

UUD yang Membahas Pertahanan dan Keamanan Negara

Penjabaran dari nilai instrumental Pancasila dalam bidang pertahanan keamanan bisa dilihat dari UUD 1945 Pasal 27 ayat (3), serta Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5). Berikut bunyinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  2. UUD 1945 Pasal 30 ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
  3. UUD 1945 Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung."
  4. UUD 1945 Pasal 30 ayat (3): "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara."
  5. UUD 1945 Pasal 30 ayat (4): Kepolisian Negara Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.
  6. UUD 1945 Pasal 30 ayat (5): "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang."

Menurut buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 karya Drs. Tijan, M.Si dan Drs. F.A. Sugimin, M.Kom, pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Sebagai kekuatan utama, melaksanakan usaha pertahanan dan keamanan rakyat dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung.

ADVERTISEMENT

Contoh Perwujudan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara

Seperti pasal yang sudah disebutkan, setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Mengutip buku Pancasila karya Hairul Amren Samosir S. Sos, M.Pd, dan Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 3 karya Sri Untari dan Ginawan Rianto, berikut contoh perwujudannya:

  1. Memperkuat alat utama sistem pertahanan (alutsista) untuk menjaga pertahanan keamanan bangsa dan negara agar persatuan dan kesatuan tetap terjaga
  2. Mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk turut aktif dalam upaya pembelaan negara sebagai wujud cinta tanah air.
  3. Mengadakan kegiatan ronda malam secara rutin untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
  4. Ikut serta dalam kegiatan sosial budaya di kalangan masyarakat agar bisa menangkal pengaruh budaya asing yang tak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
  5. Berperan aktif dalam keikutsertaan menanggulangi ancaman, terutama ancaman nonmiliter, seperti menjadi sukarelawan bencana banjir
  6. Mengikuti pendidikan kewarganegaraan melalui jalur formal dan non formal. Jalur formal yaitu sekolah dan perguruan tinggi dan jalur non formal adalah sosial kemasyarakatan
  7. Membayar pajak serta retribusi yang nantinya berfungsi sebagai sumber pembiayaan negara dalam melaksanakan pembangunan.
  8. Ikut menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta

Berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Pada hakikatnya, sistem ini merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan seluruh rakyat, sumber daya alam nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh.

Dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, kedudukan warga negara Indonesia adalah sebagai subjek pertahanan negara, sesuai dengan perannya masing-masing.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta menjadi sistem yang tepat bagi rakyat Indonesia. Sebab, posisi wilayah Indonesia yang diapit oleh dua samudra dan dua benua. Hal ini mengakibatkan Indonesia rentan terhadap ancaman yang bisa menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Itulah pasal UUD yang membahas pertahanan dan keamanan negara, contoh sikap dari ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dan informasi mengenai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sekarang, kamu sudah lebih mengerti?




(elk/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads