Ius constitutum adalah hukum yang sudah ditetapkan dan berlaku di masa sekarang. Selain itu, ada juga istilah ius constituendum yang merupakan hukum yang belum ditetapkan. Keduanya merupakan pembagian hukum berdasarkan waktu.
Lantas apa sebenarnya arti ius constitutum dan bagaimana perbedaannya dengan ius constituendum? Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian Ius Constitutum dengan Ius Constituendum dan Perbedaannya
Dikutip dari buku Penemuan Hukum Sebuah Pengantar oleh Sudikno Mertokusumo, ada dua pembagian hukum berdasarkan waktu. Yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ius Constitutum
Ius constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang. Artinya, ius constitutum adalah hukum yang sudah ditetapkan.
2. Ius Constituendum
Ius constituendum yaitu hukum yang dicita-citakan di masa mendatang. Artinya, ius constituendum adalah hukum yang belum ditetapkan, dan merupakan hukum yang akan datang.
Perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum terletak pada faktor waktu keduanya, yakni masa sekarang dan masa yang akan datang. Dalam hal ini juga diartikan bahwa hukum merupakan tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif.
Menurut E. Utrecht, "Setelah diundangkan, maka ius constituendum akan menjadi ius constitutum". Artinya, ius constitutum kini merupakan ius constituendum di masa lampau. Apalagi ius constitutum kini memiliki kekuatan hukum, maka ius constituendum memiliki nilai sejarah.
Proses Perubahan dari Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum
Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dalam situs fahum.umsu.ac.id, ius constituendum bisa berubah menjadi ius constitutum dengan cara sebagai berikut:
- Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum).
- Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum).
- Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada saat ini mungkin tidak sama dengan yang ada di masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulunya merupakan ius constituendum.
- Perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.
Intinya, ius constitutum adalah hukum yang sudah ditetapkan pada masa sekarang. Sedangkan ius constituendum merupakan hukum yang belum ditetapkan dan adalah hukum yang diangan-angankan untuk masa yang akan datang.
(elk/fds)