Persamaan kedudukan warga negara dibentuk agar tidak ada kesewenangan yang disalah gunakan antara warga negara dengan penyelenggara negara dan warga negara dengan warga negara yang lain.
Persamaan kedudukan warga negara dalam aspek hukum adalah salah satu dari sekian aspek yang dimuat dalam UUD 1945 amandemen ke-4.
Hak warga negara telah diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Republik Indonesia Tahun 1945, yang disebutkan di laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara dalam UUD 1945
1. Pasal 26: menyatakan diri sebagai penduduk serta warga negara Indonesia atau ingin jadi warga negara suatu negara.
2. Pasal 27 ayat 1: persamaan keduudkan di mata hukum dan pemerintahan.
3. Pasal 27 ayat 2: mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.
4. Pasal 27 ayat 3: upaya bela negara.
5. Pasal 28: merdeka untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai UU.
6. Pasal 28A-28J: mendapat jaminan dan perlindungan dalam berbagai pelaksanaan HAM.
7. Pasal 29 ayat 2: mendapat jaminan memeluk salah satu agama dan melaksanakan ajaran agama masing-masing.
8. Pasal 30 ayat 1: keikutsertaan dalam pertahanan dan keamanan negara.
9. Pasal 31: memperoleh pengajaran.
10. Pasal 32: mengembangkan kebudayaan nasional.
11. Pasal 33: mengembangkan usaha-usaha di bidang ekonomi.
12. Mendapat jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, memperoleh fasilitas kesehatan, serta fasilitas umum dari pemerintah.
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
1. Alinea 1 Pembukaan UUD 1945: menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
2. Menghargai nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.
3. Alinea IV Pembukaan UUD 1945: menjunjung tinggi serta setia pada konstitusi dan dasar negara.
4. Pasal 23 ayat 2: taat pajak.
5. Pasal 27 ayat 1: kewajiban menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan, tanpa kecuali.
6. Pasal 27 ayat 3: ikut serta dalam pembelaan negara.
7. Pasal 28J ayat 2: taat pada pembatasan yang ditetapkan UU.
8. Pasal 30 ayat 1: wajib ikut dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
9. Ikut serta dalam pendidikan dasar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Menjalankan perekonomian dengan prinsip efisiensi berkeadilan, kebersamaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, mandiri, menjaga keseimbangan, kemajuan, serta kesatuan ekonomi nasional.
(elk/fds)