Badan hukum sama hal nya dengan manusia, ia bisa memiliki hak dan kewajiban melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Tak hanya itu, badan hukum juga bisa digugat dan menggugat di meja hijau.
Dalam artian, badan hukum ini berupa lembaga atau perkumpulan yang dibentuk karena suatu tujuan. Contohnya seperti perusahaan, yayasan dan koperasi.
Menurut praktisi hukum Hadi Kurnia, S.H dari HIS & Partners lawfirm, badan hukum harus dibentuk sebagai suatu legalitas. Agar mereka dapat dipercaya oleh masyarakat dan diakui keberadaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Badan Hukum Menurut Pakar
Menurut E. Utrecht dalam kansil, badan hukum adalah badan yang berwenang menjadi pendukung hak. Di mana, yang didukung bukanlah manusia melainkan hak yang tidak berjiwa.
Sedangkan menurut R. Rochmat Soemitro dalam buku C.S.T Kansil, badan hukum adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.
R. Subekti menjelaskan bahwa badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
Jenis Badan Hukum
Menurut penggolongan hukum, ada dua jenis badan hukum yang perlu diketahui yaitu:
1. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik (publiekrecht) biasanya dibentuk berdasarkan hukum publik. Biasanya badan hukum ini dibentuk oleh negara untuk kepentingan orang banyak.
2. Badan hukum Privat
Sedangkan badan hukum privat (privaatrecht) dibuat atas dasat hukum perdata, hukum sipil atau perkumpulan orang yang membentuk badan usaha.
Tentunya badan hukum ini dibentuk untuk mencari keuntungan tertentu.
Syarat Berdirinya Badan Hukum
Dikutip dari jurnal UIN Suska Riau, berikut syarat-syarat untuk mendirikan badan hukum:
- Ada harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perseorangan yang bertindak.
- Ada tujuan tertentu.
- Ada kepentingan sendiri dari sekelompok orang.
- Ada organisasi yang teratur.
Setelah memenuhi syarat tersebut, badan hukum yang dibuat bisa disahkan dengan cara:
- Membuat akte pendirian ke notaris.
- Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
- Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.
- Diumumkan dalam berita negara.
Contoh Badan Hukum
Berikut contoh badan hukum berdasarkan jenisnya:
a. Badan hukum publik
- Negara
- Pemerintah daerah
- Bank Indonesia
b. Badan hukum privat
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Yayasan
Demikian penjelasan soal badan hukum. Semoga dapat dipahami dengan baik oleh detikers.
(hnh/fds)