Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu ada hukum yang berlaku dan mengatur segalanya. Jika tidak ada hukum, maka manusia bisa hidup sesuka hati mereka dan akhirnya bisa menimbulkan kekacauan.
Maka dari itu, suatu negara harus memiliki hukum yang jelas dan tegas agar bisa mengontrol kehidupan masyarakat. Perlu diketahui bahwa hukum terbagi ke dalam dua jenis, yakni hukum privat dan hukum publik.
Dalam artikel ini, detikEdu akan membahas tentang pengertian hukum privat serta jenis-jenisnya. Lalu, apa yang membedakannya dengan hukum publik? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Privat Adalah
Hukum privat adalah hukum yang mengatur suatu hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hal ini juga meliputi sebuah negara sebagai pribadi dengan penekanan pada kepentingan seseorang.
Dilansir situs stekom.ac.id, di dalam hukum privat asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi. Dengan begitu, masyarakat dapat mempertahankan hak mereka sendiri namun tetap terikat pada prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai pengawas.
Jenis Hukum Privat
Secara umum, hukum privat terbagi ke dalam dua jenis, yaitu hukum perdata dan hukum perniagaan. Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya di bawah ini.
1. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan seseorang terhadap orang lain yang memfokuskan adanya kepentingan perseorangan. Hukum perdata terbagi menjadi dua macam, yakni hukum perdata yang tertulis dan tidak tertulis.
Hukum perdata tertulis termasuk yang tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata, seperti hukum waris, hukum perkawinan, dan lain sebagainya. Sementara hukum perdata tidak tertulis terdapat di dalam hukum adat.
2. Hukum Perniagaan
Hukum perniagaan merupakan hukum yang mengatur hubungan antarindividu di dalam kegiatan perdagangan. Sebagai contoh, adanya hukum jual beli, utang piutang, mendirikan perusahaan, dan lain sebagainya.
Contoh Hukum yang Termasuk Hukum Privat
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, hukum perdata dan perniagaan termasuk ke dalam hukum privat. Lantas, apa saja contoh hukum yang termasuk ke dalam hukum privat? Simak di bawah ini:
- Hukum Perdata tentang Pribadi.
- Hukum Perdata tentang Harta Kekayaan, seperti hukum benda tetap (agraria) dan hukum benda lepas.
- Hukum Perdata tentang Perikatan, seperti hukum perjanjian dan hukum penyelewengan perdata.
- Hukum Perdata tentang Hak Imaterial, seperti hukum keluarga dan hukum waris.
- Hukum Dagang.
Perbedaan Hukum Privat dengan Hukum Publik
Penggolongan hukum di Indonesia terbagi menjadi dua macam, yakni hukum privat dan hukum publik. Bila hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu, lantas bagaimana dengan hukum publik?
Dijelaskan dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh C.S.T Kansil, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antar negara dengan warga negaranya.
Secara singkat, perbedaan paling terlihat antara hukum privat dan publik terdapat pada kepentingan yang diatur. Jadi, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat mengatur hubungan perseorangan.
Adapun sejumlah hukum yang termasuk ke dalam golongan hukum publik, yakni sebagai berikut:
- Hukum Tata Negara, yaitu hubungan kekuasaan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra)
- Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas istimewa.
- Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur perbuatan melanggar dan kejahatan, serta mengatur bagaimana caranya mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yaitu kaidah-kaidah yang mengatur persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara negara dengan negara, hukum perang internasional, dan lain sebagainya.
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai hukum privat beserta jenis, contoh, dan perbedaannya dengan hukum publik. Semoga artikel ini dapat membantu detikers agar lebih paham mengenai ilmu hukum.
(ilf/fds)