- Pengertian Hukum Menurut Para Ahli 1. E. Utrecht 2. S.M. Amin 3. J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto 4. M.H Tirtaatmidjaja 5. R. Soeroso 6. Abdulkadir Muhammad 7. Wasis Sp 8. Phillip S. James 9. Immanuel Kant 10. Leon Duquit 11. E.M Meyer 12. Mochtar Kusumaatmadja 13. Ahmad Ali 14. Satjipto Rahardjo 15. Sudikno Mertokusumo 16. Soedjono Dirdjosisworo
Hukum adalah bagian dari masyarakat, jika tidak ada hukum akan terjadi banyak kekacauan pada masyarakat. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), hukum merupakan suatu undang-undang, peraturan yang mengikat mengatur perlakuan masyarakat.
Hukum juga merupakan peraturan atau adat yang resmi mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai pengertian hukum, yuk simak informasi selengkapnya mengenai pengertian hukum menurut para ahli.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Mengutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulis oleh Fence M. Wantu, buku Pengantar Ilmu Hukum oleh H. Yuhelson dan Jurnal ilmiah oleh Asifa Elsa dan Farhan Dwi Berikut pengertian hukum menurut para ahli
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. E. Utrecht
Pengertian hukum menurut E. Utrecht, hukum adakah suatu himpunan dari peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu masyarakat harus mentaati.
2. S.M. Amin
Pengertian hukum menurut S.M. Amin, Hukum adalah suatu kumpulan-kumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuan dari hukum adalah menimbulkan ketertiban dalam pergaulan manusia dan menciptakan keamanan juga ketertiban.
3. J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto
Pengertian hukum menurut kedua ahli ini yaitu, hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, hukum juga menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.
Hukum dibuat dan disusun oleh lembaga atau badan resmi yang berwajib, jika melanggar peraturan-peraturan tersebut akan mengakibatkan diambilnya tindakan dengan menjatuhkan hukuman tertentu.
4. M.H Tirtaatmidjaja
Pengertian hukum menurut M.H Tirtaatmidjaja, hukum adalah semua aturan (norma) yang wajib dituruti dalam perbuatan di lingkungan masyarakat dan hukum memiliki sifat ancaman seperti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan tersebut, akan membahayakan diri sendiri atau harta.
5. R. Soeroso
Pengertian hukum menurut R. Soeroso, hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang memiliki wewenang, hukum memiliki kegunaan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dengan ciri hukum yaitu, memerintah, melarang, dan memaksa. Hukum dapat menjatuhkan sanksi hukuman kepada yang melanggarnya.
6. Abdulkadir Muhammad
Pengertian hukum menurut Abdulkadir Muhammad, hukum merupakan segala peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi tegas terhadap pelanggarnya.
7. Wasis Sp
Pengertian hukum menurut Wasis Sp, hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh yang berwenang. Hukum memiliki sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya.
8. Phillip S. James
Pengertian hukum menurut Phillip S. James, Hukum adalah tubuh untuk aturan agar menjadi arahan bagi perilaku manusia dan memiliki sifat memaksa.
9. Immanuel Kant
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant, hukum merupakan peraturan mengenai adanya kemerdekaan berkehendak.
10. Leon Duquit
Pengertian hukum menurut Leon Duquit, hukum merupakan aturan tingkah laku anggota masyarakat untuk menjadi jaminan kepentingan bersama.
11. E.M Meyer
Pengertian hukum menurut E.M Meyer, hukum merupakan segala peraturan yang memiliki pertimbangan kesusilaan yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi yang berwewenang dalam melakukan tugasnya.
12. Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum tidak hanya seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi mencakup lembaga (institusi) dan proses yang perlu dalam mewujudkan hukum dalam kenyataan.
13. Ahmad Ali
Pengertian hukum menurut Ahmad Ali, Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum dan aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang benar.
14. Satjipto Rahardjo
Pengertian hukum menurut Satjipto Rahardjo, hukum merupakan karya manusia dalam bentuk norma-norma berisikan petunjuk tingkah laku. Hukum juga merupakan pencerminan dari apa yang dikehendaki oleh manusia.
15. Sudikno Mertokusumo
Pengertian hukum menurut Sudikno Mertokusumo, hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang yang seharusnya dilakukan, karena pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertingkah laku.
16. Soedjono Dirdjosisworo
Pengertian hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo, Hukum merupakan gejala sosial yang harus berkembang bersama dalam kehidupan manusia, hukum berfungsi dalam menyerasikan pertemuan antara kebutuhan dan kepentingan masyarakat, baik dalam persamaan maupun yang bertentangan.
Nah, itulah 16 pengertian hukum menurut para ahli. Ada yang menyebutkan hukum berisikan peraturan, perintah dan larangan hingga menyebutkan hukum adalah bagian dari gejala sosial. Semoga informasi ini dapat membantu untuk mengetahui apa itu hukum!
(elk/fds)