Hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Indonesia sendiri merupakan negara hukum, itu berarti perlindungan dan penegakan hukumnya dilakukan secara tegas. Istilah perlindungan hukum mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.
Dalam artikel kali ini, kita akan membahas pengertian dari perlindungan hukum, bentuknya, cara mendapatkannya serta perbedaannya dengan penegakan hukum. Yuk simak artikel berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Perlindungan Hukum
Dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, pada dasarnya perlindungan hukum merupakan upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada.
Secara bahasa, perlindungan hukum dapat diartikan dari gabungan dua kata, yakni "perlindungan" dan "hukum". KBBI mengartikan "perlindungan" sebagai hal atau perbuatan yang melindungi. Lalu, "hukum" dimaknai sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
Dari definisi di atas, semua orang berhak mendapatkan perlindungan perlindungan hukum dimana ini sebagai upaya melindungi masyarakat yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya.
- Jaminan kepastian hukum.
- Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
- Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
Bentuk Perlindungan Hukum
Menurut R. La Porta dalam Jurnal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction).
Menurut Muchsin, perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Perlindungan Hukum Preventif, merupakan suatu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan batasan dalam melakukan suatu kewajiban.
- Perlindungan Hukum Represif, merupakan suatu perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan jika hal tersebut sudah terjadi adanya sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
Perbedaan Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum
Jika dalam perlindungan hukum adalah upaya untuk menjaga masyarakat, maka dalam penegakan hukum adalah tindakan dari perlindungan hukum. Pada hakikatnya, penegakan hukum adalah proses perwujudan ide-ide.
Penegakan hukum menurut Jimmly Asshadique adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Jadi, perbedaan antara perlindungan hukum dan penegakan hukum hanya terletak pada prosesnya. Jika dalam perlindungan masih berupa upaya, maka dalam penegakan sudah menjadi tindakan dari upaya tersebut.
Jadi itu dia pengertian perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, serta perbedaannya dengan penegakan hukum. Semoga bermanfaat ya.
(elk/fds)