Contoh Hukum Perdata, Penjelasan, Serta Perbedaannya dengan Hukum Pidana

ADVERTISEMENT

Contoh Hukum Perdata, Penjelasan, Serta Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Maryam Mazaya - detikEdu
Jumat, 12 Mei 2023 07:35 WIB
ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Dok.detikcom)
Jakarta -

Jika berbicara tentang hukum, maka kita sudah tidak asing lagi dengan hukum perdata maupun hukum pidana. Keduanya termasuk dalam jenis hukum yang ada di Indonesia.

Secara umum, hukum pidana merupakan hukum yang termasuk dalam kategori hukum publik. Di mana, hukum ini mengatur berbagai kepentingan umum.

Sementara hukum perdata merupakan hukum yang termasuk dalam kategori hukum privat. Yang mana hukum ini mengatur hubungan antara individu dengan individu yang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam artikel ini, kami tim Detikcom sudah merangkum mengenai pengertian hukum perdata beserta contohnya. Yuk simak artikel berikut untuk lebih memahami apa itu hukum perdata beserta contohnya.

Pengertian Hukum Perdata

Dikutip dari Buku Hukum Perdata oleh Dr. Yulia, Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

ADVERTISEMENT

Dalam bahasa Inggris, Hukum Perdata dikenal dengan istilah Civil Law. Kata civil sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu warga negara. Itu berarti Civil Law atau Hukum Sipil merupakan hukum yang mengatur tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan hak-hak warga negara dan atau perseorangan.

Berdasarkan pengertian di atas, substansi yang diatur dalam Hukum Perdata yaitu antara lain:

1. Hubungan Keluarga

Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.

2. Pergaulan Masyarakat

Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

Tidak hanya itu, hukum perdata juga dibagi dalam dua macam yaitu Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata Formil. Hukum Perdata Materil lazim disebut Hukum Perdata, sedangkan Hukum Perdata Formil disebut Hukum Acara Perdata, yaitu yang mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Dikutip dari laman resmi Pemerintahan Kota Yogyakarta, pada dasarnya Hukum Pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum).

Sementara Hukum Perdata bersifat privat yang hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum. Sama dengan Hukum Pidana, Hukum Perdata juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP Per)

Contoh Hukum Perdata

Adapun contoh kasus dari Hukum Perdata yang mungkin sering kita jumpai yaitu:

  1. Masalah utang piutang
  2. Masalah waris
  3. Masalah kepemilikan barang (jual-beli)
  4. Perebutan hak asuh anak
  5. Pelanggaran hak paten
  6. Hukum perkawinan
  7. Hukum perceraian
  8. Pencemaran nama baik
  9. Hukum perikatan
  10. Hukum kekayaan

Nah Detikers, itu dia tadi contoh Hukum Perdata beserta penjelasan dan perbedaanya dengan Hukum Pidana. Semoga dengan membaca artikel ini dapat menambah wawasan kamu mengenai hukum yang ada di Indonesia ya.




(elk/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads