Apa Saja Ciri-ciri Negara Hukum? Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Apa Saja Ciri-ciri Negara Hukum? Ini Penjelasannya

ilham fikriansyah - detikEdu
Rabu, 10 Mei 2023 21:17 WIB
ilustrasi hukum
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Setiap negara di dunia tentu memiliki aturan dan hukum yang berlaku kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya hukum, maka suatu negara dapat menjalankan perekonomian dan pemerintahan secara adil dan seimbang.

Oleh sebab itu, dikenal juga dengan istilah negara hukum. Jadi, negara tersebut menganut peraturan hukum demi memberikan keadilan dan keamanan bagi seluruh warga.

Lantas, apa saja ciri-ciri negara hukum? Biar nggak penasaran, simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini yuk detikers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Negara Hukum

Negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang berlandaskan pada peraturan hukum dan aturan yang berlaku secara mutlak. Dengan adanya hukum, maka negara tersebut dapat menjamin keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.

Dilansir e-Jurnal dari situs ptun-jakarta.go.id, istilah negara hukum baru dikenal secara umum sekitar abad ke-19. Namun, konsep negara hukum sendiri telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan.

ADVERTISEMENT

Menurut para ahli, pemahaman negara hukum sudah terbentuk sejak zaman Plato dan Aristoteles. Menurut mereka, hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan merupakan paksaan dari penguasa namun melainkan kehendak warga negara, dan dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup bernegara.

Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak, yang disebut sebagai berikut:

  1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran
  2. Cita-cita untuk mengejar kesusilaan
  3. Cita-cita untuk mengejar keindahan
  4. Cita-cita untuk mengejar keadilan

Ciri-ciri Negara Hukum

Para ahli dari seluruh dunia memiliki definisinya masing-masing mengenai ciri-ciri negara hukum. Menurut F.J Stahl yang merupakan ahli hukum Eropa Kontinental, memaparkan ciri-ciri negara hukum sebagai berikut:

  1. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
  2. Pemisahan kekuasaan negara
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang
  4. Adanya peradilan administrasi

Lalu, perumusan ciri-ciri negara hukum yang diutarakan oleh F.J Stahl ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada saat konferensi di Bangkok tahun 1965. Pemaparan ciri-ciri negara hukum yang telah direvisi yakni sebagai berikut:

  1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi namun juga perlu menentukan cara untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
  2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  3. Pemilihan Umum yang bebas
  4. Kebebasan menyatakan pendapat
  5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
  6. Pendidikan Kewarganegaraan

Lalu, menurut Jimly Asshiddiqie, ciri-ciri negara hukum modern menganut 12 poin utama, yakni sebagai berikut:

  1. Supremasi hukum (Supremacy of Law)
  2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)
  3. Asas Legalitas (Due Process of Law)
  4. Pembatasan Kekuasaan (Limited Government)
  5. Organ-organ Eksekutif Independen (State Auxiliary Institutions)
  6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak (independent and impartial judiciary)
  7. Peradilan Tata Usaha Negara (Administrative Court)
  8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)
  9. Perlindungan HAM (Human rights protection)
  10. Negara Hukum Demokratis (Democratische Rechtsstaat)
  11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
  12. Transparansi dan Kontrol Sosial (Transparency and social control)

Ciri-ciri Negara Hukum Menurut UUD 1945

Pemahaman tentang negara hukum juga sudah dijelaskan di dalam UUD 1945, tepatnya dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 Amandemen yang disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Dengan begitu, Indonesia menganut negara hukum agar menciptakan keadilan dan ketentraman bagi seluruh masyarakatnya.

Mengutip buku Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya oleh Azhary, mengungkapkan bahwa ciri-ciri negara hukum Indonesia terdiri dari tujuh unsur, yaitu:

  1. Hukumnya bersumber pada Pancasila
  2. Berkedaulatan rakyat
  3. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi
  4. Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
  5. Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya
  6. Pembentukan undang-undang oleh Presiden bersama-sama dengan DPR
  7. Dianutnya sistem MPR.

Jadi, negara hukum yang baik terdapat pembatasan kekuasaan oleh hukum. Dalam artian bahwa segala sikap, tingkah laku, dan perbuatan, baik itu yang dilakukan oleh para penguasa negara maupun oleh masyarakatnya berdasarkan hukum positif. Dengan begitu, seluruh warga terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa negara.

Nah, itu dia pembahasan lengkap mengenai ciri-ciri negara hukum. Semoga artikel ini dapat membantu detikers!




(ilf/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads