Mengenal Unsur-unsur Perlindungan Hukum

ADVERTISEMENT

Mengenal Unsur-unsur Perlindungan Hukum

Talita Leilani Putri - detikEdu
Rabu, 10 Mei 2023 20:19 WIB
ilustrasi hukum dewi keadilan
Foto: Andi Saputra
Jakarta -

Hukum merupakan suatu peraturan yang bersifat mengikat bagi seluruh masyarakat. Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki penegakan dan perlindungan hukum yang berlaku secara tegas.

Perlindungan hukum adalah suatu upaya untuk melindungi yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasa dengan sejumlah aturan yang ada.

Jika detikers masih bertanya-tanya mengenai apa itu perlindungan hukum dan unsur-unsurnya, berikut akan detikEdu jelaskan lebih lanjut mengenai perlindungan hukum dan unsur-unsur perlindungan hukum yang wajib untuk diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Perlindungan Hukum

Secara bahasa, perlindungan hukum merupakan gabungan dari dua kata yaitu "perlindungan" dan "hukum". Dijelaskan oleh KBBI bahwa perlindungan merupakan hal atau perbuatan yang melindungi. Dan hukum adalah Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Kemudian seperti yang dilansir dari website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, bahwa singkatnya perlindungan hukum merupakan upaya melindungi yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada.

ADVERTISEMENT

Perlindungan hukum juga dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan menyebabkan pengambilan tindakan.

Unsur-unsur Perlindungan Hukum

Masih dilansir dari sumber yang sama bahwa upaya perlindungan hukum dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila memenuhi 4 unsur berikut, yaitu:

  • Adanya perlindungan dari pemerintah terhadap warganya
  • Jaminan kepastian hukum
  • Berkaitan dengan hak-hak warga negaranya
  • Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Jenis Perlindungan Hukum

Jenis perlindungan hukum dibagi menjadi dua yaitu:

1. Perlindungan Hukum Preventif

Dikutip dari jurnal yang berjudul Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta karya Dr. Dyah Permata Budi Asri., S.H., M.Kn., perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.

Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban

2. Perlindungan Hukum Represif

Masih dikutip dari sumber yang sama, perlindungan hukum represif adalah perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.

Fungsi Perlindungan Hukum

Masih dilansir dari website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo, fungsi atau tujuan dari perlindungan hukum adalah untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya. Kemudian jika ada pelanggaran akan hak-hak tersebut, perlindungan hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum yang menjadi korban.

Demikian penjelasan mengenai perlindungan hukum lengkap dengan unsur, jenis dan fungsinya. Semoga bermanfaat detikers!




(fds/fds)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads