- Pengertian Hukum Internasional 1. J.G Starke 2. Mochtar Kusumaatmadja 3. Lassa Oppenheim
- Asas-asas Hukum Internasional 1. Asas Territorial 2. Asas Kepentingan Umum 3. Asas Kebangsaan 4. Asas Pacta Sunt Servanda 5. Asas Egality Right 6. Asas Rebus Sic Stantibus 7. Asas Keterbukaan 8. Asas Nebis in Idem 9. Asas Jus Cogens 10. Asas Inviolability dan Immunity
- Subjek Hukum Internasional
Asas hukum internasional adalah kumpulan aturan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan persoalan yang melintasi negara-negara. Hukum internasional berfungsi untuk mengikat suatu kepentingan yang diterima oleh masyarakat internasional (multikultur).
Apa saja asas hukum internasional? Simak penjelasan macam-macam asas hukum internasional dan contohnya berikut ini.
Pengertian Hukum Internasional
Secara umum, hukum internasional adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antar negara-negara satu sama lain (bersifat publik).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut merupakan pengertian hukum internasional menurut ahli:
1. J.G Starke
Hukum internasional yaitu kumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas untuk ditaati dalam berhubungan antar negara.
2. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional merupakan kaidah dan asas untuk mengatur persoalan serta hubungan lintas negara, termasuk negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain, atau satu sama lain bukan subjek hukum negara.
3. Lassa Oppenheim
Maksud dari hukum internasional ialah seperangkat aturan yang dibuat secara eksklusif oleh negara-negara berdaulat.
Asas-asas Hukum Internasional
Dikutip dari materi belajar Fakultas Hukum bertajuk Asas Hukum Internasional dalam lecture.ub.ac.id oleh Herlindah, yang termasuk 10 asas hukum internasional dan contohnya adalah sebagai berikut.
1. Asas Territorial
Asas teritorial merupakan asas hukum internasional yang membahas tentang negara yang melaksanakan hukum bagi semua masyarakat dan semua benda yang ada di wilayahnya.
Sementara hukum asing internasional berlaku sepenuhnya untuk semua benda atau masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
2. Asas Kepentingan Umum
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan suatu negara untuk masyarakatnya. Di mana, setiap warga negara di mana pun dia berada akan tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
Asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, di mana hukum negara tersebut masih berlaku juga bagi warga negara tersebut walaupun ia sedang berada di negara lain.
3. Asas Kebangsaan
Menurut asas ini, hukum tidak terikat pada suatu batas wilayah negara. Didasarkan pada wewenang suatu negara sebagai pelindung dan pengatur kepentingan dalam bermasyarakat.
Artinya negara bisa menyesuaikan diri dengan berbagai peristiwa atau keadaan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini merupakan perjanjian yang dibuat untuk mengikat para pihak yang membuatnya. Di mana, asas ini menjadi kekuatan hukum serta moral bagi semua negara yang ada di dalam perjanjian internasional ini.
5. Asas Egality Right
Asas hukum internasional selanjutnya yaitu asas egality right. Asas ini menjelaskan bahwa pihak negara-negara punya kedudukan yang sama dan bisa saling mengadakan hubungan.
Asas egality right terdiri dari:
- Asas reciprositas: tindakan suatu negara terhadap negara lain yang bisa dibalas dengan setimpal (bisa tindakan positif maupun negatif).
- Asas courtesy: asas untuk saling menjaga kehormatan dan menghormati suatu negara.
6. Asas Rebus Sic Stantibus
Asas ini bisa digunakan untuk suatu perubahan yang fundamental atau mendasar yang berhubungan dengan perjanjian internasional.
Asasnya meliputi asas persamaan derajat, yang merupakan hubungan antar negara perlu didasarkan pada asas bahwa negara yang memiliki hubungan adalah negara berdaulat.
Pada dasarnya, negara-negara di dunia sudah sama derajatnya secara formal. Namun, secara substansi dan faktualnya masih ada ketidaksamaan derajat, terutama dalam bidang ekonomi.
7. Asas Keterbukaan
Menurut asas ini, hubungan antar negara didasarkan hukum internasional dengan kesediaan masing-masing pihak untuk memberi informasi berlandaskan rasa keadilan dan kejujuran.
Tujuannya, agar masing-masing pihak bisa tahu jelas apa saja hak, manfaat, dan kewajiban mereka dalam menjalin hubungan internasional.
8. Asas Nebis in Idem
Asas hukum internasional ini menjelaskan beberapa poin tentang:
- Tidak seorang pun bisa diadili terkait dengan perbuatan kejahatan untuk orang bersangkutan yang telah diputus bersalah atau dibebaskan.
- Tidak seorang pun di pengadilan lain untuk kejahatan ketika orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh pengadilan pidana internasional.
- Tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan di sebuah negara tentang perbuatan yang dilarang berdasarkan pasal tertentu, dan boleh diadili jika berkenaan dengan perbuatan yang sama.
9. Asas Jus Cogens
Asas jus cogens adalah asas yang menjelaskan bahwa perjanjian internasional bisa batal demi hukum, apabila pembuatannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari Pasal 53 Konvensi Wina 1969 Hukum Internasional.
10. Asas Inviolability dan Immunity
Asas hukum internasional inviolability dan immunity dikenal dalam hukum diplomatik dan konsuler. Di mana, menurut pedoman tertib diplomatik dan protokol immunity adalah istilah untuk seorang pejabat diplomatik yang tidak bisa ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan negara penerima.
Sebaliknya, negara penerima justru berkewajiban untuk membuat langkah demi mencegah serangan atas kehormatan atau kekebalan dari pribadi diplomatik yang bersangkutan.
Subjek Hukum Internasional
Dalam asas hukum internasional ada subjek-subjek yang terlibat. Adapun subjek dari hukum internasional antara lain:
- Negara
- Organisasi internasional
- Individu (orang perorangan)
- Pihak dalam sengketa (belligerent) dan pemberontak
- Tahta suci
- Palang merah internasional
Itu tadi penjelasan seputar macam asas hukum internasional dan pengertiannya. Sekarang, apakah detikers sudah bisa menyebutkan apa saja asas-asas dari hukum internasional?
(khq/inf)