- Pengertian Hukum Perdata dan Pidana Pengertian Hukum Perdata Pengertian Hukum Pidana
- Sumber Hukum Perdata dan Pidana Sumber Hukum Perdata Sumber Hukum Pidana
- Sederet Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana Inisiator Penafsiran Istilah yang Digunakan Tugas Hakim Perdamaian Tentang Sumpah Keberadaan Jaksa Bentuk Sanksi
- Contoh Hukum Perdata dan Pidana
Indonesia memiliki beberapa jenis hukum. Yang paling sering kita dengar adalah hukum perdata dan pidana. Tahukah kalian perbedaan antara hukum perdata dan pidana?
Di bawah ini akan kita ulas perbedaan-perbedaan hukum perdata dan pidana, mulai dari pengertian, sumber atau dasar hukum, sanksi, hingga contohnya.
Pengertian Hukum Perdata dan Pidana
Berikut ini pengertian hukum perdata dan pidana berdasarkan buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Sri Wahyuni, dkk dan situs jogjakota.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan, yakni mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lain. Hukum perdata terdiri dari hukum pribadi, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah himpunan peraturan yang mengatur larangan terkait tindak kejahatan atau pelanggaran terhadap kepentingan umum, hingga sanksi yang dijatuhkan terhadap pelakunya.
Sumber Hukum Perdata dan Pidana
Sumber atau dasar yang digunakan dalam hukum perdata di antaranya adalah Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata. Sedangkan sumber dari hukum pidana yang utama adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut penjelasannya.
Sumber Hukum Perdata
Dilansir dari buku Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia (2011) oleh Darda Syahrizal, KUH Perdata isinya terdiri dari empat bagian.
- Buku 1 berisi tentang orang, yang memuat ketentuan mengenai hukum perorangan dan hukum keluarga.
- Buku 2 berisi tentang benda, yang memuat ketentuan mengenai hukum benda dan hukum waris.
- Buku 3 berisi tentang perikatan, yang memuat ketentuan mengenai hukum harta kekayaan.
- Buku 4 berisi tentang pembuktian, yang mengatur tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Sumber Hukum Pidana
Dilansir dari situs Kejari Sukoharjo, isi dari KUHP terdiri dari tiga bagian.
- Buku 1 berisi Pasal 1 hingga 103, yakni tentang Aturan Umum. Misalnya mengenai batas-batas aturan pidana, hal-hal yang menghapuskan, hingga arti dari beberapa istilah.
- Buku 2 berisi Pasal 104 hingga 488, yakni tentang Kejahatan. Misalnya mengenai kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan tentang ketertiban umum, sumpah palsu, hingga kejahatan terhadap nyawa.
- Buku 3 berisi Pasal 489 hingga 569, yakni tentang Pelanggaran. Misalnya mengenai pelanggaran keamanan umum, ketertiban umum, kesusilaan hingga pelanggaran jabatan.
Sederet Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana
Selain perbedaan dalam hal pengertian dan sumber hukum di atas, ada sejumlah perbedaan lain antara hukum perdata dan pidana. Berikut sederet perbedaannya yang dilansir dari situs Kementerian Keuangan Indonesia dan buku Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia (2011).
Inisiator
Perkara perdata bersifat pasif, artinya inisiator berasal dari orang yang merasa dirugikan. Penegak hukum baru bisa mengambil tindakan setelah orang yang merasa dirugikan mengadu ke penegak hukum
Sedangkan perkara pidana bersifat aktif, artinya inisiator berasal dari penegak hukum maupun orang yang merasa dirugikan. Biasanya penegak hukum bisa langsung mengambil tindakan jika dirasa terjadi kejahatan atau pelanggaran.
Penafsiran
Hukum perdata memperbolehkan subjek hukum untuk menginterpretasikan UU hukum perdata. Sedangkan hukum pidana hanya boleh ditafsirkan sesuai dengan arti kata dalam UU hukum pidana.
Istilah yang Digunakan
Istilah yang digunakan dalam hukum perdata adalah 'penggugat' dan 'tergugat'. Sedangkan dalam hukum pidana, istilah yang digunakan untuk pelaku yang sudah terpenuhi alat buktinya adalah 'tersangka', kemudian menjadi 'terdakwa' ketika di pengadilan.
Tugas Hakim
Tugas hakim dalam perkara perdata adalah mencari kebenaran sebatas dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak.
Sedangkan dalam perkara pidana, tugas hakim mencari kebenaran sesungguhnya dan tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa. Di hukum pidana, hakim mengejar kebenaran materiil.
Perdamaian
Dalam perkara perdata, pihak penggugat dan tergugat selalu ditawari perdamaian untuk menyelesaikan perkara. Hal ini berlaku sampai hakim memberi putusan. Sedangkan dalam perkara pidana, tidak boleh ada perdamaian.
Tentang Sumpah
Dalam perkara perdata, dikenal sumpah decisoir atau sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak lawannya mengenai kebenaran suatu peristiwa. Sedangkan dalam perkara pidana, tidak dikenal sumpah decisoir.
Keberadaan Jaksa
Dalam perkara perdata, tidak ada jaksa penuntut umum, sehingga penuntutnya adalah penggugat itu sendiri. Sedangkan dalam perkara pidana, ada jaksa penuntut umum yang mewakili negara untuk menuntut terdakwa.
Bentuk Sanksi
Dalam perkara perdata, sanksi bagi tergugat bisa berbentuk ganti rugi, misalnya uang atau pemenuhan tuntutan berupa prestasi, yaitu perintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Sedangkan dalam perkara pidana, sanksi bagi pelaku adalah denda hingga hukuman badan, seperti kurungan penjara dan hukuman mati.
Contoh Hukum Perdata dan Pidana
Setelah mengetahui perbedaan-perbedaan di atas, berikut ini beberapa contoh kasus hukum perdata dan pidana agar kamu lebih mudah memahami. Contoh ini dikutip dari situs Universitas Medan Area.
Contoh hukum perdata, antara lain masalah pembagian warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan, pelanggaran hak paten, sengketa kepemilikan barang, perebutan hak asuh anak, dan pencemaran nama baik.
Contoh hukum pidana, antara lain kasus pencurian atau perampokan, pembunuhan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pengemplangan pajak, dan pemalsuan dokumen.
Itulah tadi perbedaan hukum perdata dan pidana, mulai dari pengertian, sumber, tata pelaksanaannya, jenis sanksi, hingga contohnya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(bai/inf)