Arti Hukum Pidana: Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis, hingga Contohnya

ADVERTISEMENT

Arti Hukum Pidana: Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis, hingga Contohnya

Kholida Qothrunnada - detikEdu
Rabu, 10 Mei 2023 19:01 WIB
Seorang terdakwa pidana bisa memperoleh keringanan hukum. Lantas, apa saja hal-hal yang bisa meringankan hukuman pidana terdakwa? Cek penjelasannya!
Ilustrasi penetapan sanksi hukum pidana. Foto: detikcom/Ari Saputra
-

Secara umum, hukum pidana adalah peraturan-peraturan terkait perbuatan apa yang dilarang dalam tindak pidana serta berisi ketentuan hukuman atau sanksi terhadap pihak yang melanggar.

Hukum pidana merupakan hukum yang bersifat publik. Pelajari lebih lanjut tentang apa itu hukum pidana, ruang lingkup, hingga contohnya dalam artikel ini.

Apa Itu Hukum Pidana?

Dikutip dari Modul Kemdikbud PPKN Kelas XI oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan serta memuat larangan dan sanksi bagi yang melanggarnya aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan dalam Modul Hukum Pidana oleh Ayu Efrita Dewi, kata "pidana" mengandung arti siksaan/derita, maksudnya hal yang "dipidanakan" yakni terkait institusi yang berwenang dilimpahkan ke pihak oknum sebagai suatu penderitaan.

Dalam hal ini, penderitaan yang diberikan juga tetap harus didasarkan oleh alasan tertentu untuk melimpahkan pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

Secara umum, fungsi dari hukum pidana yaitu untuk menyelenggarakan dan mengatur kehidupan umum agar tercipta dan terpeliharanya ketertiban dalam bermasyarakat. Sementara, secara khusus hukum pidana berfungsi sebagai perlindungan kepentingan individu, masyarakat, dan negara.

Itu sebabnya, unsur pokok dari hukum pidana yaitu terdiri dari norma (suruhan atau larangan) dan sanksi (ancaman). Di mana:

  • Perintah serta larangan di mana pelanggarnya akan diancam dengan sanksi pidana.
  • Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang bisa digunakan, jika norma itu dilanggar.
  • Aturan yang menentukan kapan dan di mana berlakunya norma.

Tujuan Hukum Pidana

Berdasarkan ketentuan hukumnya, tujuan hukum pidana terbagi menjadi 2 ajaran, yakni ajaran klasik dan modern. Berikut penjelasannya:

1. De Klassieke School (Ajaran Klasik)

Jika dilihat dari ajaran klasik, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi setiap individu terhadap kekuasaan negara. Artinya, kepentingan perorangan dari kekuasaan negara bisa dilindungi oleh hukum.

2. De Modern Klasik (Ajaran Modern)

Menurut ajaran modern, tujuannya dari hukum pidana yaitu untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam kejahatan. Pasalnya, kejahatan termasuk penyakit masyarakat yang membahayakan. Oleh karena itu, hukum pidana hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Ruang Lingkup Hukum Pidana

Setelah mengetahui apa itu hukum pidana, pahami juga tentang ruang lingkup hukum pidana yaitu sebagai berikut.

1. Ius Poenale

Ius Poenale adalah ruang lingkup hukum pidana yang memuat sejumlah peraturan yang mengandung perumusan peristiwa pidana dan ancaman hukum.

Di sini, hukum pidana diartikan secara objektif atau dikenal dengan hukum pidana materiil (substantive), yakni aturan hukum mengenai apa, siapa, dan bagaimana suatu hukuman dapat dijatuhkan. Baik yang dimuat dalam KUHP dan peraturan-peraturan pidana lainnya di luar KUHP.

2. Ius Puniendi

Ius puniendi yaitu aturan hukum mengenai hak negara untuk menghukum pihak yang melakukan peristiwa pidana. Ketentuan menyangkut cara atau proses pelaksanaan penguasa dalam menindak seseorang yang didakwa serta pertanggungjawaban atas suatu delik yang dilakukan.

Jenis-jenis Hukum Pidana

Hukum pidana terdiri dari 2 jenis, yakni materil dan formil.

1. Hukum Pidana Materiil

Hukum materil adalah jenis hukum pidana yang berisi ketentuan hukum terkait rumusan tindak pidana, pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan, serta rumusan sanksi pidana yang dijatuhkan.

Dalam hal ini, hukum pidana materiil meliputi:

- Hukum Pidana Umum

Hukum pidana umum merupakan ketentuan hukum pidana yang berlaku bagi setiap individu. Hukumnya bisa dipelajari dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri dari 3 buku yang memuat ketentuan umum pasal 1-103 KUHP, ketentuan kejahatan pasal 104-448 KUHP, dan ketentuan pelanggaran.

- Hukum Pidana Khusus

Hukum pidana khusus merupakan ketentuan hukum pidana yang ditujukan untuk orang-orang tertentu, seperti pihak TNI atau Polri.

Hukum pidana khusus juga mengatur perbuatan-perbuatan tertentu. Misalnya, pidana narkotika, psikotropika, perbankan, tindak pidana pemilu, dan lain sebagainya.

2. Hukum Pidana Formil

Hukum pidana formil adalah ketentuan hukum yang mengatur terkait bagaimana cara menyelesaikan suatu perkara pidana.

Di mana aturannya berkaitan dengan pelanggaran pada hukum materiil (melalui proses peradilan pidana). Hukum pidana formil dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Contoh Hukum Pidana

Adapun beberapa contoh kasus hukum pidana di Indonesia, di antaranya sebagai berikut:

  • Pemerasan
  • Pemerkosaan
  • Pembunuhan
  • Pembunuhan berencana
  • Penipuan
  • Pencucian uang
  • Perampokan
  • Penganiayaan
  • Korupsi
  • Pelecehan seksual

Itu tadi penjelasan seputar apa itu hukum pidana, jenis, hingga contohnya. Semoga bisa menambah pemahaman detikers ya.




(khq/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads