Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, masyarakat harus patuh terhadap hukum yang berlaku. Jika tidak ada hukum yang mengatur, maka manusia bisa hidup sesuka hati dan akhirnya bisa menyebabkan kekacauan.
Oleh sebab itu, hukum harus ada dalam suatu negara dan ditegakkan sebaik mungkin. Cara ini dilakukan agar manusia bisa hidup lebih beradab dan saling menghargai satu sama lain.
Lantas, seperti apa pengertian hukum menurut para ahli? Lalu apa saja bentuk hukum yang berlaku sekarang ini? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum menyangkut undang-undang, peraturan, dan lain sebagainya agar bisa mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Selain itu, KBBI menjelaskan bahwa hukum juga bisa diartikan sebagai patokan (kaidah atau ketentuan) mengenai peristiwa tertentu kepada manusia di muka bumi. Dalam persidangan, hukum punya peran penting dalam mengambil keputusan yang akan ditetapkan oleh hakim.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Para ahli dari seluruh dunia memiliki definisinya masing-masing mengenai hukum. Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, berikut pengertian hukum menurut para ahli.
1. Mr.E.M Meyers
Mr.E.M Meyers mengungkapkan hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga.
3. J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
4. Ernest Utrecht
Menurut ahli hukum asal Belanda ini, hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Tujuan Hukum
Secara umum, tujuan adanya hukum dalam kehidupan manusia adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, seimbang dan tentram. Jika tidak ada hukum yang berlaku, maka manusia bisa bebas melakukan segala hal yang akhirnya dapat mengancam bahaya.
Menurut Subekti dalam bukunya berjudul Dasa-dasar Hukum dan Pengadilan, hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Sementara menurut Jeremy Bentham dalam bukunya yang berjudul Introduction to The Moral and Legislation, tujuan hukum adalah untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi banyak orang.
Namun, karena apa yang berfaedah bagi seseorang mungkin bisa dianggap merugikan bagi orang lain, maka menurut teori utilitas, tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang.
Bentuk Hukum
Dilansir situs fh.unikama.ac.id, secara umum hukum terbagi menjadi dua bentuk, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Apa yang membedakan dari kedua jenis hukum tersebut? Simak di bawah ini.
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Seseorang yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan hukuman sesuai yang tertera, mulai dari sanksi denda hingga hukuman penjara.
Contoh: peraturan dalam UUD 1945. Semua aturan mengenai tatanan negara telah diatur sebaik mungkin agar masyarakat bisa hidup dengan tenang dan tertib.
2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis atau disebut juga hukum kebiasaan adalah hukum yang masih berjalan di dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi, hukum ini tidak tertulis namun sangat melekat dan ditaati masyarakat layaknya peraturan perundangan.
Contoh: hukum yang berlaku dalam adat istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan.
Sifat Hukum
Menurut sifatnya, hukum terbagi menjadi dua yaitu hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan apapun juga memiliki paksaan mutlak dan harus dipatuhi. Contohnya seperti hukum pidana.
Sementara itu, hukum yang mengatur merupakan hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum dagang.
Nah, itu dia penjelasan mengenai pengertian hukum menurut para ahli beserta tujuan, bentuk, dan sifatnya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers!
(ilf/fds)