Pengertian Hak Menurut Ahli dan Jenis-jenis Hak

ADVERTISEMENT

Pengertian Hak Menurut Ahli dan Jenis-jenis Hak

Ni Kadek Ratih Maheswari - detikEdu
Jumat, 21 Apr 2023 06:15 WIB
Ilustrasi konsumen
Ilustrasi menerima hak usai bekerja. Foto: Ilustrasi (jcomp/Freepik)
Jakarta -

Hak adalah sesuatu yang diterima usai menyelesaikan kewajiban. Hak secara umum adalah sesuatu yang melekat pada manusia. Adanya hak pada tiap orang mendapat perlindungan hingga bisa tertunaikan dengan baik.

Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum, setiap hak memiliki empat unsur yang saling berhubungan yaitu:

  1. Subjek hukum: orang yang memiliki hak
  2. Objek hukum: kepemilikan/kekuasaan terhadap suatu hal
  3. Hubungan hukum yang mengikat pihak lain dengan kewajiban: hubungan ini mengikat pihak-pihak yang bersangkutan dengan objek hukum miliknya
  4. Perlindungan hukum: dasar hukum yang menjamin hal tersebut.

Selain Sudikno, para ahli lain dengan kompetensi serupa menjelaskan pendapatnya tentang hak. Berikut penjelasannya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Hak Menurut Para Ahli

Penjelasan tentang pengertian hak dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan opmii

1. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto seperti yang dikutip dalam bukunya yang berjudul Pengantar Penelitian Hukum, pengertian hak dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Hak relatif: hak yang berhubungan dengan hukum perikatan atau perjanjian
  2. hak absolut: hak yang berhubungan dengan hak kekeluargaan, hak atas objek material, Hukum Tata Negara, dan hak kepribadian.

2. John Salmond

Menurut John Salmond, pengertian hak terdiri dari empat kelompok, diantaranya adalah:

  1. Hak dalam arti sempit: hak yang didapatkan setelah melakukan kewajiban tertentu
  2. Hak kemerdekaan: hak yang dimiliki seseorang untuk melakukan suatu hal dengan tidak mengganggu dan melanggar hak orang lain
  3. Hak kekuasaan: hak yang didapatkan seseorang untuk memiliki kekuasaan, mengubah hak dan kewajiban melalui jalur dan cara hukum
  4. Hak kekebalan/imunitas: hak yang dimiliki seseorang untuk bebas dari kekuasaan hukum orang lain.

3. George Curzon

Menurut George Curzon seperti yang dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr. Romli Arsad, pengertian hak dapat dijabarkan menjadi lima bagian, diantaranya:

  1. a. Hak sempurna: hak yang dapat dilaksanakan melalui proses hukum
  2. b. Hak utama: hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, dan melengkapi hak utama
  3. c. Hak publik: hak yang dimiliki oleh seseorang, masyarakat, dan negara
  4. Hak perdata: hak yang ada pada perorangan, seperti hak seseorang untuk menikmati barang yang dimilikinya
  5. Hak positif dan negatif: hak positif adalah hak yang didapatkan seseorang dengan syarat adanya suatu tindakan, sedangkan hak negatif didapatkan dengan syarat agar tidak melakukan suatu tindakan
  6. Hak milik: hak seseorang terhadap barang dan kedudukan
  7. Hak pribadi: hak yang berhubungan dengan kedudukan seseorang yang tidak pernah bisa dialihkan.

4. Notonegoro

Menurut Notonegoro seperti yang dikutip dalam buku karya Sonny Sumarsono yang berjudul Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Jenis-jenis Hak

Dikutip dari buku "Pengantar Ilmu Hukum" oleh Dr. Romli Arsad, Koes Bertens membagi jenis-jenis hak menjadi hak khusus dan hak umum, hak positif dan negatif, hak individual dan sosial, hak legal dan moral dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Hak Khusus dan Hak Umum

Hak khusus adalah hak yang timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki seseorang terhadap orang lain.
Hak umum adalah hak yang dimiliki manusia bukan karena fungsi tertentu, tetapi semata-mata karena keberadaannya sebagai manusia. Hal ini dimiliki oleh semua manusia tanpa terkecuali.

2. Hak Positif dan Hak Negatif

Suatu hak dikatakan bersifat positif jika seseorang berhak untuk berbuat sesuatu untuk orang lain. Dikatakan hak negatif jika seseorang berbuat sesuatu dan orang lain tidak menghindar untuk hal itu.

3. Hak Individual dan Hak Sosial

Hak individual adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang dimiliki. Sementara hak sosial adalah hak yang tidak hanya berkaitan dengan kepentingan terhadap negara, tetapi juga berkaitan dengan anggota masyarakat.

Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dan hak moral adalah hal yang bersifat soliderasi atau hak individu.

Demikian artikel mengenai pengertian hak secara umum menurut para ahli beserta jenis-jenis hak yang melekat pada seseorang. Semoga artikel ini bermanfaat!




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads