Secara umum, maksud dasar negara dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip dasar yang menjadi pandangan hidup/landasan bagi setiap negara dalam menjalankan fungsinya. Dalam hal ini, dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Dikutip dari Buku Ajar Kemdikbud Pendidikan Pancasila yang disusun oleh Paristiyanti Nurwardani dkk, Pancasila menjadi dasar negara diresmikan pada 18 Agustus 1945. Hal tersebut ditandai dengan dimasukkannya sila-sila Pancasila dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Simak uraian lengkapnya tentang pengertian dasar negara, fungsi, hingga peran pentingnya bagi bangsa Indonesia di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Dasar Negara
Dikutip dari Buku Ajar Kemdikbud Pendidikan Pancasila yang disusun oleh Paristiyanti Nurwardani dkk, secara etimologis, pengertian dasar negara erat kaitanya dengan istilah grundnorm (norma dasar), staatsidee (cita negara), rechtsidee (cita hukum), serta philosophische grondslag (dasar filsafat negara).
Dasar negara Indonesia lahir dan berkembang melewati proses yang cukup panjang. Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut juga sebagai dasar falsafah negara, yang mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila merupakan dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang pelaksanaannya perlu dilakukan secara secara konsekuen serta konsisten.
Peran Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara bagi Bangsa Indonesia
Kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan, karena dasar negara itu merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan itu sendiri.
Menurut Kaelan (2000), adapun beberapa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bagi bangsa Indonesia, di antaranya sebagai berikut:
- Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum. Artinya, Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.
- Meliputi suasana kebatinan atau disebut Geistlichen Hintergrund dari UUD 1945. Geistlichen Hintergrund sendiri merupakan semua bentuk pemikiran yang menjadi dasar pertimbangan suatu aturan.
- Sebagai dasar negara yang mewujudkan cita-cita hukum, mulai dari hukum dasar tertulis dan hukum tidak tertulis.
- Mengandung norma tentang isi UUD yang mewajibkan pemerintah ataupun penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
- Dasar negara Pancasila menjadi sumber semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan negara, karena seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat masyarakat senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesimpulannya, pengertian dasar negara diartikan sebagai setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada negara yang harus berlandaskan dan harus sesuai dengan nilai-nilai.
Di mana, setiap negara tentu memiliki dasar negaranya masing-masing. Dalam bangsa Indonesia sendiri, Pancasila sebagai dasar negara harus senantiasa menjadi ruh yang menjiwai segala kegiatan maupun urusan penyelenggaraan negara.
Selain itu, Pancasila juga disebut sebagai ideologi negara. Pada gilirannya nanti cita-cita dan tujuan negara bisa diwujudkan, agar menjadi masyarakat yang adil dan makmur.
Semoga penjelasan di atas bisa memberikan pengetahuan dan pemahaman detikers dari apa yang dimaksud dengan dasar negara ya.
(khq/inf)