Apa itu hak asasi manusia? Hal ini kerap ditanyakan, mengapa begitu penting? Di Indonesia, bahkan terdapat komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM).
Menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan tentang apa itu HAM, ciri-cirinya, hingga macam-macam HAM berikut.
Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM)?
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatannya serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkatnya, HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, berlaku di manapun dan kapanpun serta tidak bisa diganggu gugat.
Mengutip dari Buku Modul Pembelajaran PPKN Kelas XI oleh Kemendikbud, berikut adalah pengertian HAM menurut para ahli:
John Locke
Hak asasi manusia adalah hak kodrati yang diberikan Tuhan kepada manusia. Oleh sebab itu, HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci karena tidak ada yang bisa mencabutnya.
Prof Darji Darmodiharjo
Hak asasi manusia adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak lahir berupa hak-hak dasar. Hak dan kewajiban yang ada didasari oleh hak-hak asasi.
Jan Materson
HAM adalah hak-hak yang mendasar pada setiap manusia yang mana manusia tidak bisa hidup sebagai manusia semestinya tanpa HAM.
Ciri-ciri HAM
Makna dari hak asasi manusia sendiri didefinisikan oleh beberapa ciri-ciri pokok hak asasi manusia. Berikut adalah ciri-ciri HAM:
Hakiki
Hakiki artinya hak asasi manusia adalah hak asasi yang sudah ada sejak sejak semua umat manusia lahir.
Universal
Universal artinya hak asasi manusia terus berlaku kepada semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, dan sebagainya.
Tidak Dapat Dicabut
Tidak dapat dicabut artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut maupun diserahkan kepada pihak lain.
Tidak Dapat Dibagi
Tidak dapat dibagi artinya HAM meliputi baik hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang mana semua orang berhak mendapat semua hak itu.
10 Hak Dasar Manusia
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat 10 hak dasar manusia sebagai berikut:
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
Macam-macam HAM
Setelah mengetahui apa itu HAM hingga 10 hak dasar manusia, kenali juga pembagian jenis hak asasi manusia beserta contohnya. Berikut macam-macam HAM dan contohnya:
1. Hak Asasi Pribadi
β’ Kebebasan masuk dan mengikuti suatu organisasi.
β’ Kebebasan mengusulkan pendapat.
β’ Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan.
2. Hak Asasi Politik
β’ Hak menjadi warga negara.
β’ Hak untuk memilih dan dipilih.
β’ Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik.
3. Hak Asasi Ekonomi
β’ Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan.
β’ Kebebasan memilih pekerjaan.
β’ Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa.
4. Hak Asasi Hukum
β’ Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak Sosial dan Budaya
β’ Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam budaya.
β’ Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta.
β’ Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain.
6. Hak Asasi dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan
Hak dalam mendapat peradilan dan perlindungan untuk penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.
Nah, itu dia penjelasan mengenai hak asasi manusia, mulai dari pengertian hingga macam-macam HAM. Bagaimana, apakah sudah memahami apa itu hak asasi manusia? Semoga menambah wawasan detikers dan jangan lupa untuk menghormati hak asasi orang lain, ya!
(twu/twu)