Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah menawarkan lowongan 204 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Universitas Lampung (Unila). Ratusan formasi tersebut terdiri dari 13 formasi tenaga kependidikan dan 191 formasi dosen.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, Prof Dr dr Asep Sukohar, SKed, MKes dalam rapat persiapan penerimaan PPPK, Senin (2/1/2023) mengatakan bahwa masyarakat bisa mengambil kesempatan ini.
"Masih ada sisa waktu lima hari sebelum tanggal 6 Januari sampai pendaftaran PPPK ditutup. Jadi bagi masyarakat umum yang mau mendaftarkan diri di 204 formasi PPPK Universitas Lampung masih sangat terbuka," kata dia, dikutip dari situs resmi Universitas Lampung.
Asep menjelaskan, pelamar dosen tidak harus berpengalaman mengajar di Unila. Namun, pendaftar bisa mengajar selama dua tahun di universitas maupun perguruan tinggi mana saja.
Pelamar yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan surat pengumuman tentang Seleksi PPPK Kebutuhan Teknis Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2022, ada beberapa syarat bagi pelamar dosen.
Syarat Umum PPPK Dosen
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Pelamar kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
- Pelamar tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan merupakan calon PNS, PNS, PPPK, anggota TNI/Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol maupun terlibat politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Tidak terlibat dengan organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh pemerintah
- Tidak ketergantungan narkotika, obat-obatan terlarang, atau sejenisnya.
Selain beberapa syarat umum di atas, pelamar PPPK dosen juga mendapat sejumlah syarat khusus berdasarkan jabatan yang dituju. Informasi tersebut bisa dilihat di sini.
Bagi detikers yang tertarik menjadi dosen maupun tenaga kependidikan Unila, segera daftarkan diri sebelum terlambat ya!
Simak Video "Hakim Kaget Banyak Warga NU Titip Mahasiswa di Kasus Suap Unila"
[Gambas:Video 20detik]
(twu/twu)