Tujuan Hukum, Fungsi, serta Peranannya

ADVERTISEMENT

Tujuan Hukum, Fungsi, serta Peranannya

Awalia Ramadhani - detikEdu
Jumat, 30 Des 2022 09:00 WIB
patung dewi keadilan, Dewi Themis yang menjadi simbol keadilan
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Hukum memiliki pengertian yang luas baik dalam arti disiplin ilmu dan lain-lain. Mengutip buku Teori-Teori Hukum oleh Dr Dwi Atmoko, SH, MH, pengertian hukum secara umum adalah aturan yang disepakati bersama dengan tujuan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Lalu apa tujuan hukum fungsi dan peranannya?

Tujuan Hukum

Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia oleh Dr Umi Supraptiningsih, SH, MHum, tujuan hukum secara umum adalah untuk menghendaki adanya keseimbangan, ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kebahagiaan setiap manusia. Selain itu, tujuan hukum menurut para ahli adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menurut Prof Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

2. Dalam buku Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan, Subekti mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengabdi pada tujuan negara yang pada intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

ADVERTISEMENT

Fungsi Hukum

Masih mengutip buku oleh Dr Umi Supraptiningsih, SH, MHum, fungsi hukum di antaranya adalah:

  • Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat, karena hukum memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana mereka harus bertingkah laku
  • Kemudian hukum juga berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
  • Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan, khususnya untuk mengarahkan masyarakat kearah yang lebih maju.
  • Berfungsi sebagai alat kritik, khususnya untuk mengawasi para pejabat, pemerintah, penegak hukum agar semua bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian

Selain fungsi di atas, melansir laman Universitas Merdeka Malang, fungsi hukum dalam masyarakat secara umum adalah:

  • Fungsi memfasilitasi, maksudnya adalah memfasilitasi pihak tertentu sehingga nantinya tercapai suatu ketertiban
  • Fungsi represif, yaitu penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuannya
  • Fungsi ideologis, yaitu hukum berfungsi untuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi, kebebasan, kemerdekaan, keadilan, dan lain sebagainya
  • Fungsi reflektif, yaitu hukum berfungsi merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga hukum semesitinya bersifat netral.

Peranan Hukum

Berdasarkan referensi yang sama, hukum memiliki peranan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Peranan tersebut dapat dilihat dari bagaimana ketertiban dan keamanan yang terjadi di masyarakat.

Menurut JF Glastra Van Loon, seorang politikus Belanda dari Partai Demokrat 66, dalam menjalankan perannya hukum memiliki peran yang penting, yaitu:

  • Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
  • Berperan untuk menyelesaikan pertikaian
  • Untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan
  • Mengubah tata tertib dan aturan, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat
  • Untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum
  • Berperan untuk mewujudkan keadilan bagi kepentingan sosial

Itulah pembahasan mengenai tujuan hukum, fungsi, dan peranannya. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers!




(nwk/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads