Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945: Bunyi, Makna dan Contohnya

ADVERTISEMENT

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945: Bunyi, Makna dan Contohnya

Putri Tiah Hadi Kusuma - detikEdu
Senin, 05 Des 2022 12:00 WIB
Foto udara sejumlah warga berkumpul saat mengikuti silaturahim lintas agama dalam perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah di Dusun Tekelan, Desa Batur, Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/5/2022). Tradisi silaturahim, bersalaman saling memaafkan itu diikuti umat Kristen, Katolik, dan Budha dengan umat Islam yang tengah merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah sebagai wujud kerukunan antarumat beragama serta kesatuan dan persatuan masyarakat setempat. ANTARA/Aji Styawan/nym.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Jakarta -

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menjamin kebebasan hak asasi penduduknya, terutama kebebasan dalam beragama dan kepercayannya. Di Indonesia yang sangat majemuk, pasal ini menjadi jaminan kebebasan dan kerukunan umat beragama. Simak penjelasan lengkapnya!

Bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Makna dari Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Makna Pasal 29 Ayat 2 ini mengutip dari buku Reformasi Politik Suatu Keharusan oleh Hartono Mardjono, meski di Indonesia terdapat perbedaan agama, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada tiap-tiap penduduk untuk merdeka memeluk agamanya masing-masing dan juga dalam menjalankan ibadahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, penduduk Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih agama tanpa ada campur tangan maupun paksaan dari siapapun, bahkan termasuk Pemerintah sekalipun. Sebab, keyakinan seseorang terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu dilandasi keyakinan yang kuat dalam hati nurani setiap individu.

Selain itu, warga negara bisa melaksanakan kegiatan peribadatan atau acara keagamaan dengan aman tanpa ada rasa takut karena sudah dijamin kebebasannya oleh negara. Penjelasan itu dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Penerbit Duta.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, negara mengemban tugas untuk menciptakan dan menghormati kebebasan beragama dan menjaga kerukunan antar umat beragama. Supaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, aman, sejahtera, toleransi dan aman.

Seperti yang detikers ketahui, agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Hari-hari perayaan keagamaan di Indonesia juga mengikuti 6 agama resmi yang diakui.

Penerapan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Berikut adalah contoh pengimplementasian Pasal 29 Ayat 2, dalam kehidupan sehari-hari:

  • Melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing
  • Menyediakan sarana dan prasarana ibadah bagi semua agama
  • Menetapkan hari besar suatu agama sebagai libur nasional, agar umat beragama yang melaksanakan acara keagamaannya bisa lebih fokus menjalaninya
  • Memiliki sikap menghormati atau toleransi terhadap kepercayaan dan budaya orang lain

Sudah paham tentang Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 kan detikers, jangan mempraktikannya ya!




(nwk/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads