Kedaulatan dikenal juga dengan kekuasaan tertinggi. Dalam kedaulatan, terdapat empat sifat yang perlu siswa tahu. Apa saja?
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu kata "daulah" atau daulat yang berarti kekuasaan. Jadi kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Sementara dalam Sumber Belajar Kemendikbud, negara merupakan sebuah organisasi di suatu wilayah memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Dengan demikian, negara yang berdaulat dapat diartikan sebagai negara yang memiliki kekuasaan tertinggi baik ke dalam maupun ke luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sifat-sifat Kedaulatan
Jean Bodin, filsuf politik Prancis yang mengenalkan konsep kedaulatan dalam bukunya The Six Bookes of a Commonweale menjelaskan ada empat sifat pokok kedaulatan. Keempat sifat itu adalah:
1. Permanen
Permanen berarti kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri.
2. Asli
Artinya, kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat
Maksud bulat dalam kedaulatan adalah kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
4. Tidak terbatas
Terakhir yakni tidak terbatas. Berarti kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apapun dan oleh siapapun.
Teori Kedaulatan
Kedaulatan sendiri memiliki lima teori yang diterapkan pada berbagai negara di dunia. Ini penjelasannya.
1. Kedaulatan Tuhan
Menurut teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara hanya satu yaitu Tuhan. Oleh karena itu, negara dan pemerintah negara harus mewakili Tuhan dalam menjalankan hukum Tuhan di dunia.
Teori yang dikemukakan oleh Agustinus dan Thomas Aquino ini meyakini bahwa lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi apabila dikehendaki oleh Tuhan. Ciri khas negara yang menganut paham ini adalah ia tidak membedakan urusan negara dari urusan agama, atau sebaliknya. Negara yang menganut paham ini dikenal juga dengan negara teokrasi.
Seorang raja atau penguasa dianggap akan dianggap sebagai wakil Tuhan. Negara yang menganut teori ini adalah Jepang.
2. Kedaulatan Negara
Teori selanjutnya adalah teori Kedaulatan Negara. Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada pada negara itu sendiri.
Negara dipandang sebagai sumber kekuasaan. Kehendak negara dimuat dalam perundang-undangan dan dijadikan sebagai sumber hukum yang utama.
Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara tidak dibatasi oleh hukum. Teori ini berkembang pada abad 15 dengan tokohnya Georg Jellinek. Adapun negara yang menganut Kedaulatan Negara adalah Rusia pada masa kepemimpinan Joseph Stalin.
3. Kedaulatan Raja
Kedaulatan Raja adalah teori kedaulatan di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh raja. Sebab, raja dianggap sebagai keturunan dewa.
Raja berkuasa secara mutlak atau absolut. Dengan demikian, raja dapat berbuat sesuai kehendaknya atau tirani dan tidak tunduk pada konstitusi.
Teori ini dicetuskan oleh Jean Bodin dan Hegel. Sementara contoh negara yang menganut Kedaulatan Raja adalah Prancis dan Jerman pada masa Adolf Hitler.
4. Kedaulatan Hukum
Kemudian terdapat pula Kedaulatan Hukum. Kedaulatan Hukum artinya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum. Oleh karena itu, negara, pemerintah, pengadilan, dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum.
Pemegang kekuasaan atau penyelenggara negara harus tunduk sepenuhnya kepada hukum. Tokoh teori ini adalah Krabbe, Immanuel Kant, dan Kronenberg.
5. Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan terakhir adalah Kedaulatan Rakyat. Menurut teori ini, kedaulatan berada di tangan Rakyat dan negara menempatkan rakyat pada kedudukan yang tertinggi.
Rakyat menentukan jalannya pemerintahan sehingga peranan rakyat tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu penyelenggara negara harus bertanggung jawab kepada rakyat. Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan kedaulatan ini.
(nir/pal)