Ibadah sholat Jumat hukumnya wajib bagi semua pria muslim yang sudah baligh. Perintah untuk sholat Jumat bahkan tercatat dalam ayat Al-Qur'an.
Allah SWT berfirman melalui Al-Qur'an surat Al-Jumu'ah ayat 9.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ٩
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan sholat Jumat (Jumu'ah) maka bersegeralah mengingat Allah."
Meskipun dilaksanakan siang hari tepat saat waktu Dzuhur, sholat Jumat merupakan kewajiban dan bukan pengganti sholat Dzuhur. Hal ini disampaikan Profesor Wahbah Az Zuhaili dalam buku Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 2.
Prof Wahbah dalam bukunya juga menulis bahwa surat Al Jumu'ah ayat 9 bermaksud agar umat muslim mendatangi sholat Jumat.
"Kalau perintah itu bukan wajib lantas mengapa dilarang jual beli? Maksud perintah bersegera di sini ialah pergi mendatangi sholat Jumat, bukan untuk tergesa-gesa," tulis Prof Wabah dalam bukunya.
Pahala bagi yang datang lebih awal ke masjid
Dikutip dari buku Fikih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq disebutkan bahwa datang lebih awal ke masjid saat sholat Jumat termasuk sunnah. Hal ini berlaku bagi makmum dan bukan imam sholat Jumat.
Dalam bukunya, Sayyid Sabiq mengisahkan tentang Alqamah yang berkata, "Aku pergi bersama Abdullah bin Mas'ud ke masjid untuk sholat Jumat. Saat itu, telah ada tiga orang yang lebih awal datang. Lalu Abdullah berkata, akulah orang yang keempat datang ke masjid. Dan orang yang keempat itu tidaklah jauh dari Allah. Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Orang-orang nanti pada hari kiamat akan duduk berurutan sesuai kesegeraan mereka pergi ke masjid untuk shalat Jum'at, yakni orang yang pertama, kedua, ketiga dan keempat. Orang keempat dari empat orang itu tidaklah jauh dari Allah." HR Ibnu Majah dan Mundziri.
Berlomba-lomba lebih cepat datang ke masjid untuk menunaikan ibadah sholat Jumat juga dianjurkan Rasulullah SAW. Bahkan ada pahala besar yang akan diterima jika bergegas menghampiri masjid di hari Jumat. Tentu tujuan utamanya adalah mengharap ridho Allah SWT.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang berangkat sholat Jumat pada jam pertama, seakan-akan berkurban dengan seekor unta. Siapa saja yang berangkat pada jam kedua, seakan-akan berkurban dengan seekor sapi. Siapa saja yang berangkat pada jam ketiga, seakan-akan berkurban dengan kambing bertanduk. Siapa saja yang berangkat pada jam keempat, seakan-akan menghadiahkan seekor ayam jantan. Siapa saja yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan menghadiahkan sebutir telur. Setelah imam keluar, maka catatan amal sudah ditutup, qalam pencatat sudah diangkat, dan para malaikat berkumpul di minbar untuk mendengarklan zikir. Siapa saja yang datang setelah itu, maka ia datang hanya untuk memenuhi hak sholat dan tidak mendapatkan keutamaan apa-apa, (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Nasai, Imam Syafii dan ulama lainnya berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan kata "saat-saat" adalah waktu siang. Oleh karena itu, menurut mereka, disunahkan pergi dari waktu terbit fajar. Imam Malik berpendapat, yang dimaksudkan dengan "saat-saat" adalah bagian-bagian dari waktu yang diperkirakan mulai satu jam sebelum tergelincirnya matahari dan sesudahnya. Menurut Ibnu Rusyd, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan "saat-saat" adalah bagian-bagian waktu sebelum tergelincir matahari. Sebab, apabila matahari sudah tergelincir, seluruh kaum Muslimin telah diwajibkan supaya datang ke masjid.
Hukum meninggalkan sholat Jumat
Pahala besar sudah menanti umat muslim yang menjalankan ibadah sholat Jumat. Demikian juga hukuman bagi yang meninggalkannya.
Beberapa hadits menyatakan bahwa meninggalkan sholat Jumat adalah kemaksiatan besar. Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan sholat Jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai." (HR Muslim, An-Nasa'i, At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
(dvs/erd)