Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Sebelum memasuki masa reses (istirahat), BPUPKI membentuk Panitia Kecil.
Anggota Panitia Kecil adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muh. Yamin, dan A.A. Maramis. Tugas Panitia Kecil adalah menampung saran-saran, usul-usul, dan konsepsi para anggota BPUPKI untuk dibahas pada bulan Juli 1945, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas 8 oleh PNH Simanjuntak, S.H.
"Panitia Kecil mendapat kewajiban menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan yang tertulis," kata Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat pada sidang BPUPKI pertama tanggal 30 Juni 1945, sepeti dikutip dari Biografi Mohammad Natsir oleh Lukman Hakiem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Panitia Kecil dan tugasnya juga dilaporkan Soekarno pada rapat besar BPUPKI 10 Juli 1945.
"Panitia Kecil kewajibannya ialah memberikan usul-usul yang telah masuk dan terdiri atas Tuan-tuan Ki Bagus Hadikusumo, Kiai Haji Wahid Hasyim, Mr. Muh. Yamin, Tuan Soetardjo, Tuan Maramis, Tuan Otto Iskandardinata, Drs. Moh. Hatta, dan saya sebagai Syusya daripada panitia Kecil itu," kata Soekarno.
Panitia Kecil ini dikenal juga dengan sebutan Panitia Delapan. Panitia Kecil mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan itu menampung suara dan usul lisan anggota BPUPKI.
Panitia Kecil Lainnya, Anggota, dan Tugasnya
Panitia Sembilan
Dalam pertemuan itu juga, dibentuk Panitia Kecil lain. Kepanitiaaan ini terdiri dari sembilan orang, yang kemudian dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Anggota Panitia Sembilan adalah Ir. Soekarno (sebagai ketua), Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso.
Tugas Panitia Sembilan adalah menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pandangan umum para anggota. Mereka menghasilkan suatu dokumen yang berisi rumusan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka. Dokumen ini dikenal dengan nama Jakarta Charter (Piagam Jakarta), sebagaimana diberi nama oleh Muh. Yamin.
Panitia Kecil di Sidang Kedua BPUPKI
BPUPKI memulai sidang kedua pada tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam sidang ini, dibentuk berbagai panitia, yaitu:
1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno dengan 18 anggota
2. Panitia Pembela Tanah Air, yang diketuai Abikusno Tjokrosuyoso dengan 22 anggota
3. Panitia Keuangan dan Perekonomian, diketuai oleh Drs. Moh. Hatta dengan 22 anggota
4. Panitia Penghalus Bahasa untuk Undang-Undang Dasar, terdiri dari Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Prof. Dr. Mr. Soepomo
Dalam rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menyetujui isi Pembukaan Undang-Undang Dasar yang diambil dari Piagam Jakarta.
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar lalu membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo.
Hasil rumusan Panitia Kecil disempurnakan bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa. Panitia ini juga bertugas menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan Undang-Undang Dasar yang sudah disepakati.
Pada 13 Juli 1945, Panitia Kecil ini telah dapat menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan laporan pada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
Esoknya pada 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI dilanjutkan dengan menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, meliputi pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD. Setelah sidang panjang, hasil kerja Panitia Perancang UUD diterima BPUPKI pada 16 Juli 1945. Rumusan yang sudah disempurnakan dan diterima secara bulat oleh sidang BPUPKI tersebut dikenal sebagai UUD 1945.
(twu/nwy)