Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

ADVERTISEMENT

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 18 Agu 2022 15:00 WIB
Pendaki melakukan kirab bendera Merah Putih sepanjang 100 meter di Gunung Bekel, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (17/8/2022). Kegiatan yang diikuti sedikitnya 500 pendaki tersebut diselenggarakan untuk memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hildaniar Novitasari/ZK/hp.
Ilustrasi hak dan kewajiban warga negara. (Foto: ANTARA FOTO/Hildaniar Novitasari)
Jakarta -

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang wajib dipatuhi. Hak dan kewajiban ini tertuang dalam UUD 1945. Sebelumnya, apa itu hak dan kewajiban warga negara?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, dan tugas menurut hukum atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkatnya, hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Agar lebih paham, simak pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli berikut ini.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Ahli

Pengertian Hak

1. Notonegoro

Dalam buku Ilmu Hukum oleh Satjipto Raharjo, hak menurut Notonegoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya

ADVERTISEMENT

2. Kansil

Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia mengatakan, hak adalah izin atau kekuasaan yang diberikan hukum.

3. Sudikno Mertokusumo

Sedangkan Sudikno Metokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum, hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum. Kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan mengandung arti kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Pengertian Kewajiban

Ada beberapa pengertian kewajiban menurut para ahli, antara lain:

1. Notonegoro

Kewajiban menurut Notonegoro adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu.

2. Curzon

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Lukman Santoso AZ dan Yahyanto, Curzon membagi kewajiban menjadi lima kategori, yakni:

  • Kewajiban mutlak: kewajiban yang telah melekat pada diri manusia sejak lahir
  • Kewajiban primer: kewajiban yang muncul akibat dari perbuatan melawan hukum
  • Kewajiban universal: kewajiban pada semua warga negara secara umum
  • Kewajiban positif: kewajiban setiap orang untuk melakukan suatu hal.
  • Kewajiban publik: kewajiban yang berhubungan dengan interaksi publik

3. John Salmond

Kemudian John Salmond mengartikan kewajiban sebagai suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Undang-undang

Hak dan kewajiban warga negara sendiri sudah tercantum dalam UUD 1945. Menurut Modul PPKN Kelas 12 oleh Evy Pajriani, beberapa hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 antara lain:

Hak Warga Negara dalam UUD 1945

  1. Pasal 27 Ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  5. Pasal 30 Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

  1. Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Pasal 28J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  5. Pasal 30 ayat (1): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.

Demikian pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli serta contohnya dalam UUD 1945. Semoga membantu, detikers!




(nir/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads