BUMN: Pengertian, Fungsi, Tugas dan Bentuknya

ADVERTISEMENT

BUMN: Pengertian, Fungsi, Tugas dan Bentuknya

Hanindita Basmatulhana - detikEdu
Jumat, 08 Jul 2022 10:15 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
BUMN: Pengertian, Fungsi, Tugas dan Bentuknya (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan negara di bidang perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN berperan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ada lima poin prioritas BUMN, yaitu nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara atau yang lebih dikenal dengan BUMN merupakan Perusahaan Perseroan di bidang perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

BUMN berperan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini Kementerian BUMN dipimpin oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dengan kedua wakilnya, yaitu Pahala Nugraha Mansury dan Kartika Wirjoatmodjo.

Terkait dengan modal BUMN, sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan.

Untuk perusahaan persero BUMN, modal terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara yang bertujuan memperoleh keuntungan.

Sedangkan perusahaan umum (perum) BUMN, keseluruhan modal dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.

Hal tersebut bertujuan agar bermanfaat bagi umum sekaligus memperoleh keuntungan sesuai prinsip pengelolaan perusahaan, seperti dijelaskan dalam berkas resmi miliki Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas dan Fungsi BUMN

Melansir dari website resmi BUMN , tugas utama BUMN adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Berikut beberapa tugas BUMN lainnya:

  • Menyediakan barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
  • Menjadi alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  • Menyediakan layanan dalam kebutuhan masyarakat
  • Menghasilkan barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  • Membantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
  • Mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha, dan lain-lain

Fungsi-fungsi yang diselenggarakan oleh BUMN di antaranya:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, dan peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis dan peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan BUMN
  • Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BUMN
  • Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN.


Bentuk-Bentuk BUMN

Ada berbagai macam bidang perusahaan milik Negara. Bentuk perusahaan-perusahaan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:

Badan Usaha Perseroan (Persero)

Persero merupakan perusahaan BUMN berbentuk perseroan yang didirikan bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang berkualitas tinggi.

Persero juga berupaya memiliki daya saing kuat dan mengejar keuntungan dalam rangka meningkatkan nilai badan usaha.

Badan Usaha Umum (Perum)

Perum merupakan perusahaan BUMN yang bertujuan untuk menyelenggarakan usaha agar dapat bermanfaat bagi umum, berupa penyedia barang dan jasa berkualitas.

Barang dan jasa tersebut memiliki harga yang terjangkau bagi masyarakat sesuai prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Beberapa perusahaan naungan BUMN adalah Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, PERURI, Perum BULOG, PT Krakatau Steel Tbk, PT Jasa Marga Tbk, Perum Perumnas, PT Waskita Karya Tbk, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pos Indonesia, PT KAI, PT Biofarma, PT Kimia Farma, PT Jamsostek, PT Telkom Indonesia, PT Pegadaian, PT Pertamina, PT PLN, dan masih banyak lagi.




(erd/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads