Syirkah: Pengertian Menurut 4 Mahzab, Syarat dan Tata Caranya

ADVERTISEMENT

Syirkah: Pengertian Menurut 4 Mahzab, Syarat dan Tata Caranya

Rosmha Widiyani - detikEdu
Senin, 30 Mei 2022 19:30 WIB
Poster
Ilsutrasi ekonomi, yang memiliki alternatif kerja sama tanpa riba disebut syirkah. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Syirkah adalah persekutuan atau pencampuran (ikhtilat) antara dua hal atau lebih, sehingga tiap komponennya sulit dibedakan. Dikutip dari repository Raden Intan, Lampung, contoh syirkah adalah persekutuan hak milik atau perserikatan usaha.

"Yang dimaksud percampuran di sini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan," tulis repository tersebut mengambil dari Kamus Arab Indonesia karya Mahmud Yunus.

Para ulama dari empat mahdzab menjelaskan lebih detail pengertian syirkah yang dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut detailnya termasuk syarat dan kemungkinan bila dilakukan bersama non muslim

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Pengertian syirkah

1. Ulama mahdzab Hanafi

Syirkah adalah ungkapan adanya akad transaksi antara dua orang yang bersekutu. Persekutuan ini terkait pokok harta dan keuntungan.

ADVERTISEMENT

2. Ulama mahdzab Maliki

Syirkah adalah izin pendayagunaan (tasharuf) harta milik dua orang yang bersekutu secara bersama-sama. Keduanya juga saling mengizinkan jika ada salah satu pihak yang ingin menggunakan harta tersebut.

3. Ulama mahdzab Syafi'i

Menurut ulama Syafi'iyah, syirkah adalah ketetapan hak pada barang modal yang dimiliki satu orang atau lebih. Ketetapan ini menggunakan cara yang masyhur atau diketahui semua pihak terkait.

4. Ulama mahdzab Hanafi

Para ulama Hanabilah berpendapat, syirkah adalah perhimpunan hak atau pengolahan harta antara semua pihak yang terkait.

B. Syarat syirkah

Mohammad Rifa'i dalam buku Ilmu Fiqih Islam Lengkap menjelaskan syarat syirkah sebagai berikut:

  • Dilaksanakan dengan modal uang tunai
  • Pihak yang terlibat dalam syirkah bisa berjumlah dua orang atau lebih
  • Mereka yang berserikat, menyerahkan modal, hingga mencampurkan harta bendanya telah bersepakat dalam jenis usahanya
  • Dua orang atau lebih yang terlibat tidak dapat dibedakan lagi harta bendanya
  • Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.

Syarat syirkah juga mencakup pihak dan barang modal yang diserikatkan.

1. Syarat orang atau pihak yang mengadakan syirkah

  • Berakal
  • Baligh
  • Dengan kehendak sendiri.

2. Syarat barang modal dalam syirkah

  • Barang modal yang dapat dihargai, sering disebutkan dalam bentuk uang
  • Modal yang disertakan tiap pihak dalam syirkah menjadi satu harta perseroan
  • Harta perseroan tidak dipersoalkan lagi asalnya.

C. Bagaimana jika syirkah dilakukan dengan selain muslim?

Maryani dalam tulisan berjudul Kerjasama/Syirkah Dalam Bisnis Islam menjelaskan, syirkah adalah alternatif kemitraan yang mengharapkan kompensasi keuntungan. Tentunya, kemitraan pembiayaan tersebut tanpa riba.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam INZAH Genggong Kraksaan tersebut menjelaskan, syirkah tidak hanya untuk sesama muslim. Kerja sama dalam bentuk perserikatan atau perseroan tersebut dapat dilaksanakan dengan berbagai pihak.

"Hukum melakukan syirkah dengan orang non muslim adalah mubah. Namun orang Islam tidak boleh melakukan syirkah untuk menjual barang-barang haram. Bagaimanapun juga, Islam tidak membenarkan jual beli barang haram," ujar Maryani dalam tulisan yang terbit dalam jurnal Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.

Dosen INZAH yang kini menjadi Universitas Zainul Hasan (UNZAH) menjelaskan, keterangan ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diceritakan Nafi' dan Abdullah bin Umar

عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا

Artinya: "Dari Nafi', dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwasannya Rasulullah SAW menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separuh dari hasil panennya." (HR Bukhari).




(row/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads