Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 dari SKB 3 Menteri

ADVERTISEMENT

Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 dari SKB 3 Menteri

Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 07 Apr 2022 18:00 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Jadwal lengkap libur dan cuti bersama Lebaran 2022 dari SKB 3 Menteri. Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Jakarta -

Jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2022 ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, Kamis (7/4/2022). SKB 3 Menteri tersebut menerangkan, ada tambahan 4 hari cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," bunyi SKB.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tersebut juga merunut daftar libur nasional 2022 dan cuti bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2022 tersebut, berikut jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2022:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 29 April: Cut Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
  • 4 Mei - 6 Mei : Cut Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, libur lebaran dan cuti bersama 2022 Idul Fitri 1443 H dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan kerabat di kampung halaman.

ADVERTISEMENT

Jokowi menekankan, masyarakat wajib disiplin menjalankan protokol kesehatan karena pandemi masih belum sepenuhnya selesai.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," kata Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Nah, tetap patuhi protokol kesehatan selama mudik sesuai jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2022 ya, detikers.




(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads