Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2019.
APBN merupakan salah satu perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan tahun 2020 tentang Keuangan. Anggaran dapat diartikan perencanaan dalam organisasi yang disusun dan dijelaskan dalam unit moneter.
Dalam pelaksanaannya, APBN memiliki 6 fungsi. Berikut penjelasannya dikutip dari Modul Pembelajaran SMA Kelas XI yang diterbitkan Kemendikbud
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 Fungsi APBN
1. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi anggaran untuk dialokasikan pada pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi sumber daya serta menambah daya guna perekonomian.
2. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara bisa lebih teliti terhadap keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.
3. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi untuk mencegah terjadinya inflasi.
4. Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas mengandung arti bahwa anggaran negara adalah pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya. Setiap pendapatan dan belanja negara akan mengacu pada APBN yang telah dibuat.
5. Fungsi Perencanaan
Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.
6. Fungsi Regulasi
Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
Itulah keenam fungsi APBN yang wajib dijalankan. Mudah bukan?
(row/row)